TPL Jadi Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Ini Respons Perseroan
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyampaikan respons setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing. Perseroan mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dan kini masih menelaah substansi perkara serta dampaknya terhadap kegiatan usaha.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 11 September 2026, TPL menyatakan surat penetapan tersangka dari Kejagung diterima pada 9 September 2026. Sebelum menerima surat tersebut, perseroan mengaku memperoleh informasi mengenai status hukumnya melalui pemberitaan media massa.
TPL Hormati Proses Hukum Kejagung
TPL menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga akan mencermati dan menelaah isi surat penetapan tersangka secara lebih lanjut sebelum mengambil langkah yang diperlukan.
“Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis TPL dalam keterbukaan informasi tersebut.
Selain menelaah substansi perkara, perusahaan juga melakukan pemeriksaan dan verifikasi internal. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat anggota direksi, komisaris, karyawan, atau pihak lain yang berkaitan dengan perseroan dan terlibat dalam perkara hukum tersebut.
Perusahaan Siapkan Langkah Hukum
Dalam menghadapi perkara tersebut, TPL menyatakan akan menelaah seluruh aspek hukum yang relevan. Perseroan berkomitmen mengambil langkah yang dibutuhkan untuk melindungi kepentingan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, hingga Jumat, 11 September 2026, TPL mengaku belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkara yang telah diperiksa di pengadilan. Perseroan juga belum mengetahui nomor perkara maupun pengadilan yang menangani perkara tersebut.
TPL Belum Temukan Dampak Material Tambahan
Terkait pengaruh penetapan tersangka terhadap kelangsungan usaha, TPL menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan yang secara khusus dapat dikaitkan dengan status hukum tersebut.
“Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud,” ujar perseroan.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi oleh perusahaan hingga tanggal penerbitan surat keterbukaan informasi. TPL masih melanjutkan proses penelaahan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
BEI Soroti Laporan Keuangan Interim TPL
Selain meminta penjelasan terkait status tersangka korporasi, BEI juga menyoroti belum disampaikannya laporan keuangan interim TPL untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Menanggapi hal itu, TPL menjelaskan bahwa laporan keuangan interim tersebut masih berada dalam tahap penyusunan dan limited review. Perseroan menyatakan laporan akan disampaikan setelah seluruh proses yang diperlukan selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyampaian laporan keuangan interim masih menunggu penyelesaian proses penyusunan serta penelaahan terbatas. TPL belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu penyampaian laporan tersebut.
Dugaan Transfer Pricing TPL Rugikan Negara Rp2 Triliun
Kejagung sebelumnya menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing untuk periode 2008 hingga 2025. Penyidik menyebut dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa TPL diduga melakukan under invoicing. Dugaan tersebut dilakukan dengan mengubah kode HS atau Harmonized System atas produk pulp yang dihasilkan perusahaan.
Menurut penyidik, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk tersebut kemudian dijual kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia.
Dua Pegawai Ditjen Pajak Juga Jadi Tersangka
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL. Penyidik menduga BP dan SR membantu melancarkan praktik transfer pricing yang tengah ditangani dalam perkara tersebut.
Kesimpulan
TPL telah menerima surat penetapan tersangka korporasi dari Kejagung dan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Perseroan masih menelaah substansi perkara, melakukan verifikasi terhadap kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun terkait, serta menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk sementara, TPL menyatakan belum menemukan dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus berkaitan dengan penetapan tersebut. Di sisi lain, proses hukum masih berjalan dan informasi mengenai pemeriksaan perkara di pengadilan, termasuk nomor perkara serta pengadilan yang menangani, belum terverifikasi menurut perseroan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelaahan perusahaan serta proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment