Penempatan Lulusan IPDN: Tidak Langsung Jadi PNS dan Tak Selalu Bertugas di Daerah Asal

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati masyarakat. Pada seleksi sekolah kedinasan 2025, IPDN tercatat sebagai sekolah kedinasan dengan jumlah pendaftar terbanyak.

Tingginya minat tersebut tidak terlepas dari peluang karier yang tersedia setelah peserta menyelesaikan pendidikan. Sebagai sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), IPDN mempersiapkan peserta didiknya untuk berkarier di lingkungan pemerintahan.

Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai penempatan lulusan IPDN setelah menyelesaikan pendidikan. Apakah mereka langsung berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah lulusan otomatis ditempatkan di daerah asal? Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Penempatan Lulusan IPDN di Instansi Pusat dan Daerah

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2023, lulusan IPDN dapat dialokasikan ke instansi pusat maupun instansi daerah. Instansi pusat mencakup kementerian dan lembaga, sedangkan instansi daerah meliputi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten atau kota.

Untuk lulusan IPDN tahun 2023 hingga 2027, alokasi penempatan dilakukan oleh menteri ke instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya, lulusan diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat atau instansi daerah.

Pengangkatan tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan prinsip dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dengan demikian, penempatan lulusan tidak dilakukan secara otomatis berdasarkan daerah asal atau pilihan pribadi lulusan.

Alokasi Lulusan IPDN Tahun 2022-2027

Pasal 41 Permendagri Nomor 13 Tahun 2023 juga mengatur lulusan IPDN tahun 2022 sampai dengan 2027 yang penerimaannya dilakukan sebelum berlakunya aturan tersebut. Lulusan dalam kategori ini dialokasikan sebanyak 0-15 persen pada instansi pusat dan 85-100 persen pada instansi daerah.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan lulusan IPDN lebih banyak diarahkan untuk instansi daerah. Kendati demikian, sebagian lulusan tetap dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga di tingkat pusat sesuai dengan alokasi dan kebutuhan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tahapan Pengangkatan Lulusan IPDN

Setelah menyelesaikan pendidikan dan dilantik sebagai Pamong Praja Muda, lulusan IPDN diserahkan oleh rektor kepada menteri melalui sekretaris jenderal. Proses tersebut disertai dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengangkatan sebagai CPNS.

Berikutnya, menteri mengajukan usul penetapan kebutuhan lulusan IPDN untuk instansi pusat dan instansi daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Setelah kebutuhan ditetapkan, menteri mengoordinasikan penyiapan berkas persyaratan pengangkatan CPNS bersama instansi pusat dan daerah yang telah memperoleh penetapan kebutuhan.

PPK instansi kemudian mengajukan persetujuan teknis serta penetapan nomor induk pegawai kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Setelah proses tersebut, PPK instansi pusat maupun instansi daerah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS lulusan IPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lulusan IPDN Tidak Langsung Berstatus PNS

Salah satu hal penting dalam ketentuan tersebut adalah lulusan IPDN tidak langsung berstatus sebagai PNS setelah menyelesaikan pendidikan. Mereka terlebih dahulu diangkat sebagai CPNS dan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Selama masa percobaan, PPK instansi pusat dan instansi daerah menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan terintegrasi bagi CPNS lulusan IPDN. Setelah menyelesaikan masa percobaan, CPNS tersebut dapat diangkat menjadi PNS oleh PPK instansi pusat atau instansi daerah.

Wajib Menjalani Ikatan Dinas Lima Tahun

Selain mengikuti masa percobaan, lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS juga wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun. Masa ikatan dinas tersebut dihitung sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi pusat atau instansi daerah tempat lulusan ditempatkan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari rangkaian proses setelah lulusan menyelesaikan pendidikan. Oleh karena itu, calon peserta maupun peserta didik IPDN perlu memahami bahwa pendidikan kedinasan diikuti dengan tahapan pengangkatan, penempatan, masa percobaan, serta kewajiban menjalani ikatan dinas.

Kesimpulan

Penempatan lulusan IPDN tidak hanya dilakukan di pemerintah daerah, tetapi juga dapat diarahkan ke instansi pusat, seperti kementerian dan lembaga. Meski demikian, penempatan tetap mengikuti kebutuhan serta alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Lulusan tidak secara otomatis dapat memilih sendiri instansi atau daerah tempat bertugas.

Lulusan IPDN juga tidak langsung menjadi PNS setelah menyelesaikan pendidikan. Mereka terlebih dahulu diangkat sebagai CPNS, menjalani masa percobaan selama satu tahun, mengikuti pendidikan dan pelatihan terintegrasi, kemudian dapat diangkat sebagai PNS. Selain itu, terdapat kewajiban ikatan dinas selama lima tahun. Pemahaman terhadap ketentuan ini penting bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi IPDN maupun sekolah kedinasan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment