Muhammad Khozin Soroti Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Dinilai Ancam Demokrasi
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mempertanyakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada pimpinan DPR. Menurut Khozin, usulan tersebut berpotensi mengganggu iklim demokrasi di tingkat desa karena dapat menghilangkan mekanisme pemilihan kepala desa secara berkala.
Usulan itu disampaikan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa AMJ saat bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9). Mereka meminta agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat kembali melanjutkan tugas sebagai penjabat (pj) kepala desa.
Di sisi lain, Khozin menilai perpanjangan masa jabatan tanpa melalui pemilihan langsung tidak memiliki landasan yang cukup, baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis. Ia juga menolak alasan efisiensi anggaran dijadikan dasar untuk menunda atau menghapus pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Khozin Nilai Pilkades Berkala Merupakan Esensi Demokrasi
Khozin menegaskan bahwa pemimpin yang dipilih oleh masyarakat merupakan salah satu ciri utama demokrasi. Karena itu, pemilihan kepala desa secara berkala dianggap sebagai bagian penting dari proses demokratisasi di tingkat desa.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin saat dihubungi pada Jumat (11/9).
Menurut dia, pemilihan kepala desa bukan hanya proses pergantian kepemimpinan. Pilkades juga menjadi mekanisme formal bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan pemimpin yang mereka kehendaki.
Oleh sebab itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa proses pemilihan dinilai dapat menimbulkan dinamika baru di tengah masyarakat. Khozin khawatir, peniadaan atau penundaan forum pemilihan tersebut menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Alasan Fiskal Dinilai Tidak Cukup untuk Menunda Pilkades
Dalam pandangan Khozin, persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades langsung. Ia menyebut tidak terdapat kondisi force majeure yang memaksa pemilihan kepala desa untuk ditiadakan atau ditunda.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” ujarnya.
Khozin menilai, alasan efisiensi anggaran perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam konteks pemerintahan desa, keberadaan pemilihan secara berkala disebut penting untuk memastikan adanya ruang bagi masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan di wilayahnya.
Tuntutan Kepala Desa AMJ kepada DPR
Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa AMJ menemui pimpinan DPR. Mereka meminta agar kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir dapat melanjutkan tugas sebagai penjabat kepala desa.
Para kepala desa tersebut menyatakan masa jabatan mereka telah berlangsung selama delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun, dengan merujuk pada Undang-Undang Desa yang baru. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah tidak menunjuk penjabat kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai gantinya, mereka mengusulkan agar penjabat kepala desa berasal dari kalangan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir. Usulan itu dikaitkan dengan alasan efisiensi serta keberlanjutan program pemerintah di tingkat desa.
Usulan Penghapusan Pilkades untuk Periode Tertentu
Selain meminta perpanjangan masa jabatan, kelompok Kepala Desa AMJ juga mengusulkan agar pemilihan kepala desa dapat dihapuskan untuk periode tertentu. Mereka beralasan, perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 36 ribu kepala desa secara nasional yang akan habis masa jabatannya pada 2026 hingga 2029. Jumlah tersebut menjadi salah satu alasan kelompoknya mendorong adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan.
Perdebatan antara Efisiensi dan Demokrasi Desa
Perbedaan pandangan antara kelompok Kepala Desa AMJ dan Muhammad Khozin menunjukkan adanya perdebatan mengenai pengelolaan pemerintahan desa. Di satu sisi, perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades dan menjaga keberlanjutan program pemerintahan.
Namun, di sisi lain, Khozin menilai kebijakan tersebut berisiko mengurangi ruang partisipasi masyarakat. Pemilihan kepala desa secara langsung dipandang sebagai sarana penting untuk memastikan bahwa kepemimpinan di desa tetap memperoleh legitimasi dari warga.
Kesimpulan
Muhammad Khozin menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pilkades dapat mengancam iklim demokrasi di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa persoalan fiskal tidak cukup menjadi alasan untuk menunda, terlebih menghapus, pemilihan kepala desa.
Sementara itu, Kepala Desa AMJ tetap mendorong perpanjangan masa jabatan dengan alasan efisiensi anggaran dan keberlanjutan program pemerintah. Ke depan, perdebatan mengenai usulan tersebut akan berhadapan dengan dua kepentingan utama, yakni efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan keberlangsungan mekanisme demokrasi melalui pemilihan kepala desa secara berkala.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment