Polisi Tangkap BS, Pembakaran Lahan 12 Hektare di Tanjung Batu Berau
Polisi menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kebakaran tersebut berdampak pada area seluas kurang lebih 12 hektare dan turut merembet ke kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di wilayah Tanjung Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kebakaran diduga tidak terjadi akibat faktor alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BS untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
BS Diduga Membakar Lahan untuk Persiapan Perkebunan
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, BS mengaku melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Ia diminta menyiapkan lahan untuk ditanami kelapa sawit menggunakan metode pembakaran.
Menurut keterangan polisi, pembakaran tersebut dilakukan karena dianggap sebagai cara praktis untuk menyiapkan sekaligus menyuburkan tanah. Namun, metode itu justru menyebabkan api menyebar dan menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
“Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata Ridho dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Api Dinyalakan di Lima Titik
Aksi pembakaran itu dilakukan BS pada Sabtu (8/8). Polisi menyebut tersangka menyalakan api di lima titik yang berada di kawasan lahan tersebut.
Api kemudian cepat membesar karena dipengaruhi sejumlah kondisi di lapangan. Cuaca yang panas, vegetasi kering, serta hembusan angin membuat kobaran api sulit dikendalikan. Peristiwa itu akhirnya tidak hanya berdampak pada lahan yang hendak disiapkan, tetapi juga meluas ke area di sekitarnya.
Kobaran api melewati batas lahan dan turut membakar kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Pihak perusahaan yang terdampak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,2 Miliar
Akibat kebakaran tersebut, lahan seluas sekitar 12 hektare terdampak. Kapolres Berau menyebut estimasi kerugian material yang timbul mencapai Rp1,2 miliar.
Besarnya dampak kebakaran menjadi perhatian kepolisian karena pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat menyebabkan api menyebar tanpa kendali, terutama ketika kondisi cuaca panas dan vegetasi berada dalam keadaan kering.
BS Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
Atas perbuatannya, BS dikenakan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang diterapkan meliputi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Proses hukum terhadap BS dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam pembakaran lahan yang berdampak pada area di sekitar Tanjung Batu.
Polres Berau Siagakan Personel di Wilayah Rawan
Selain menangani kasus tersebut, Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah rawan. Personel kepolisian, termasuk anggota Polsek, disiagakan di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
Kepolisian juga membentuk tim gerak cepat yang bertugas selama 24 jam. Tim tersebut disiapkan untuk segera melakukan pemadaman apabila titik api terdeteksi.
Ridho menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi lingkungan maupun masyarakat. Sikap tersebut berlaku untuk pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun pembukaan lahan yang tidak memperhitungkan risiko kebakaran.
Warga Diminta Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, baik bagi kepentingan pertanian maupun perkebunan. Kepolisian mengingatkan bahwa cuaca panas, vegetasi kering, dan angin dapat mempercepat penyebaran api.
Karhutla dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan terhadap moda transportasi udara. Karena itu, warga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas pembakaran lahan atau keberadaan titik api sekecil apa pun kepada aparat.
Kesimpulan
Penangkapan BS menjadi bagian dari penanganan kasus pembakaran lahan yang berdampak pada sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Berau. Kebakaran tersebut diduga bermula dari upaya membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar, tetapi api meluas akibat kondisi cuaca, vegetasi kering, dan hembusan angin.
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pembakaran hutan dan lahan. Ke depan, kesiapsiagaan personel serta partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah munculnya titik api dan membatasi dampak karhutla di wilayah Berau.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment