Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Tim advokat Febrie Adriansyah selaku Pemohon menyatakan akan menghadiri persidangan tersebut. Kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Kuasa Hukum Hadiri Sidang Praperadilan

Febri Diansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengatakan praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji tindakan dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, forum tersebut berfungsi menilai apakah langkah-langkah yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Febri, Selasa (18/8).

Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan. Febri juga berharap hakim dapat memeriksa dan menilai permohonan tersebut secara objektif berdasarkan materi perkara yang diajukan.

Uji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

Febri menjelaskan, sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Salah satu aspek utama yang akan diuji adalah penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain itu, tim advokat juga akan mempersoalkan tindakan penggeledahan. Berbagai tindakan lanjutan atau konsekuensi yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penggeledahan turut menjadi bagian dari hal yang akan diuji di hadapan hakim.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar Febri.

Menurut dia, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan Disebut sebagai Hak Setiap Orang

Febri menyatakan keputusan Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Ia menilai setiap perdebatan mengenai hukum acara seharusnya dibawa ke forum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, praperadilan tidak sepatutnya dipahami sebagai upaya untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan dapat digunakan setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” tegasnya.

Tim Advokat Soroti Konstruksi Perkara TPPU

Selain mempersoalkan penetapan tersangka dan penggeledahan, tim advokat Febrie Adriansyah juga akan menyampaikan sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka. Salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan calon tersangka.

Tim advokat juga berencana menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.

Merujuk Pasal 74 UU TPPU dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Febri mengatakan konstruksi perkara tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU beserta penjelasannya serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hal yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah penyidik harus menunggu perkara tindak pidana asal diputus di persidangan.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” ujar Febri.

Persoalan tersebut, lanjut dia, akan disampaikan dan diuji dalam persidangan praperadilan. Tim kuasa hukum menyatakan akan menyerahkan penilaian atas seluruh tindakan yang dipersoalkan kepada majelis hakim.

Kesimpulan

Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan menjadi forum bagi tim kuasa hukum untuk menguji prosedur penetapan tersangka, penggeledahan, upaya paksa lainnya, serta konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU. Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8) pukul 09.00 WIB.

Ke depan, proses persidangan akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai sah atau tidaknya tindakan-tindakan yang dipersoalkan oleh Pemohon. Tim advokat Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh pengujian kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment