Kabut Asap Karhutla, Pemkot Pontianak Terapkan Pembelajaran Daring Mulai 24 Agustus 2026

Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan mulai Senin, 24 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.

Penerapan pembelajaran dari rumah dilakukan selama Kota Pontianak berada dalam status siaga darurat kabut asap. Pemerintah daerah menyatakan keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka ke sistem daring.

Pembelajaran Daring Berlaku untuk PAUD hingga SMP

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keputusan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka merupakan langkah perlindungan terhadap anak. Menurut dia, kondisi kualitas udara akibat kabut asap harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

“Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut,” ujar Edi di Pontianak, Minggu, 23 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pengaturan pembelajaran untuk jenjang SMA dan SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Karena itu, kebijakan untuk kedua jenjang tersebut tidak diatur melalui surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Sekolah Diminta Menjamin Pembelajaran Tetap Berjalan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung sesuai jadwal. Sekolah dapat menggunakan berbagai sarana dan platform pembelajaran yang tersedia sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Metode Sinkronus dan Asinkronus

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara sinkronus maupun asinkronus. Dalam penerapannya, sekolah diminta tetap mempertimbangkan kondisi, kemampuan, serta kebutuhan peserta didik. Penggunaan metode pembelajaran juga perlu disesuaikan dengan ketersediaan perangkat dan jaringan internet yang dimiliki siswa.

Pihak sekolah juga diarahkan untuk membangun koordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid. Koordinasi tersebut dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar secara daring dapat berlangsung secara efektif meskipun tidak dilakukan di ruang kelas.

Satuan pendidikan diminta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang mengalami keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tetap mempertimbangkan kondisi yang beragam di kalangan siswa.

Pembelajaran PAUD dan TK Melibatkan Orang Tua

Untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui kolaborasi antara satuan pendidikan dan orang tua atau wali. Proses belajar dilakukan dari rumah dengan pendampingan keluarga, menyesuaikan kemampuan anak serta kondisi lingkungan masing-masing.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran daring. Apabila terdapat kendala, sekolah harus melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sebagai bahan penanganan dan evaluasi lebih lanjut.

Orang Tua Diminta Mendampingi Anak

Selain mengatur kewajiban sekolah, surat tersebut juga menekankan peran orang tua atau wali murid selama pembelajaran jarak jauh. Orang tua diminta aktif mengawasi dan mendampingi anak agar kegiatan belajar dari rumah tetap terlaksana sesuai arahan satuan pendidikan.

Orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berlangsung. Apabila anak harus beraktivitas di luar ruangan, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan.

Pemkot Siapkan Posko Segar dan Layanan Kesehatan

Di luar sektor pendidikan, Pemerintah Kota Pontianak bersama berbagai pihak menyiapkan Posko Segar bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Posko tersebut menyediakan pemeriksaan kesehatan dan oksigen gratis bagi warga.

Selain layanan kesehatan, Posko Segar juga memberikan bantuan kebutuhan dasar, seperti beras, gula, dan perlengkapan sehari-hari. Puskesmas serta rumah sakit di Kota Pontianak turut disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Edi menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan fasilitas dan anggaran untuk mengantisipasi apabila kondisi kabut asap masih berlanjut. Pemkot Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan yang telah diagendakan sebagai langkah untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Menunggu Kualitas Udara Membaik

Pembelajaran tatap muka di Kota Pontianak dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara dinyatakan membaik. Dengan demikian, penerapan pembelajaran daring bersifat mengikuti kondisi kabut asap dan status darurat yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Kota Pontianak akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat Tahun 2026.

Kesimpulan

Pemkot Pontianak mengalihkan pembelajaran bagi PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan ke sistem daring mulai 24 Agustus 2026 sebagai respons terhadap kabut asap karhutla. Sekolah diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, memperhatikan siswa dengan keterbatasan akses, serta berkoordinasi dengan orang tua.

Di sisi lain, masyarakat terdampak dapat memanfaatkan layanan Posko Segar, puskesmas, dan rumah sakit yang disiagakan pemerintah. Ke depan, pembelajaran tatap muka akan dipertimbangkan kembali setelah kualitas udara membaik dan kondisi dinilai lebih aman bagi peserta didik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment