Polisi Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Duri Kosambi, Dua Tersangka Ditahan
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat yang disebut mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap dua pria berinisial KD, 22 tahun, dan AJH, 34 tahun. Keduanya diamankan di wilayah Duri Kosambi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut serta lokasi yang berkaitan dengan mereka.
Penangkapan Dua Pria di Duri Kosambi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, penangkapan KD dan AJH menjadi langkah awal dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran sabu tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mencari informasi mengenai keberadaan barang terlarang yang diduga disimpan oleh keduanya.
“Petugas mengamankan KD dan AJH untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” kata Reynold dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 2.093,2 gram dan disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Polisi Sita Sabu dari Rumah AJH
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi. Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB, tidak lama setelah kedua pria itu diamankan petugas.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru. Kemasan itu berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Dengan temuan dari kedua lokasi tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan disebut mencapai berat netto 5.244,5 gram. Polisi memperkirakan nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp5,24 miliar.
Dua Tersangka Diduga Berperan sebagai Perantara
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, KD dan AJH diduga memiliki peran sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Namun, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap asal barang dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua pria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Reynold menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi narkoba serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Menurut Reynold, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari warga dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah barang terlarang tersebut menyebar lebih luas.
Kesimpulan
Pengungkapan 5,2 kilogram sabu di Duri Kosambi menghasilkan penetapan dua tersangka, yakni KD dan AJH, yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika. Polisi masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Ke depan, penindakan terhadap jaringan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Pelaporan segera terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta melindungi masa depan generasi muda.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment