Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Perkara Masuk Tahap Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (27/8).

Dengan ditolaknya perlawanan itu, perkara yang menjerat Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, berbagai dalil, fakta, serta materi yang berkaitan dengan perkara pokok akan diuji melalui proses persidangan.

Hakim Menyatakan Perlawanan Yaqut Tidak Dapat Diterima

Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis menyatakan perlawanan yang diajukan oleh penasihat hukum Yaqut tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar Ni Kadek saat membacakan putusan sela.

Penolakan tersebut membuat proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Perkara selanjutnya memasuki agenda pembuktian, yang menjadi tahap untuk menguji substansi dakwaan dan argumentasi yang diajukan oleh masing-masing pihak dalam persidangan.

Yaqut Sebut Perlawanan Merupakan Langkah Hukum

Menanggapi putusan sela tersebut, Yaqut menegaskan bahwa perlawanan yang ditempuh oleh pihaknya merupakan langkah hukum yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang menolak perlawanan tersebut.

Menurut Yaqut, putusan sela bukan merupakan keputusan akhir dalam perkara yang sedang dihadapinya. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian awal dari upaya pembelaan yang akan dilanjutkan melalui proses persidangan berikutnya.

“Ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh Undang-undang,” kata Yaqut seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” lanjutnya.

Berharap Kebijakan Pembagian Kuota Dinilai Secara Utuh

Dalam perkara ini, Yaqut berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Ia menyinggung pembagian 10.000 kuota untuk haji khusus dan 10.000 kuota untuk haji reguler.

Yaqut meminta agar persidangan tidak hanya menilai kebijakan tersebut secara terpisah, tetapi juga melihat dasar kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Selain itu, ia berharap majelis mempertimbangkan latar belakang kebijakan, termasuk aspek pelayanan dan keselamatan jemaah.

“Tentu saya berharap persidangan nanti akan dinilai secara utuh, ya. Dasar apa, kewenangannya bagaimana, kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah. Kami berharap ini dinilai secara utuh,” ujar Yaqut.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara kooperatif. Yaqut menegaskan akan menyampaikan fakta-fakta serta memberikan jawaban terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Materi Keberatan Dinilai Masuk Pokok Perkara

Majelis hakim sebelumnya menolak perlawanan penasihat hukum Yaqut karena sejumlah dalil yang dipersoalkan dinilai telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut mencakup benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji tambahan.

Hakim juga menyatakan bahwa sikap batin atau niat jahat, yang dikenal dengan istilah mens rea, tidak dapat dibuktikan dalam tahap perlawanan. Persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara pada tahap pembuktian.

Menurut majelis hakim, penilaian mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan, termasuk apakah perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau delik lain, merupakan bagian dari pembuktian.

“Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Ni Kadek.

Perkara Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan akan berfokus pada pembuktian materi perkara. Tahap ini akan menjadi ruang bagi jaksa maupun pihak terdakwa untuk menyampaikan fakta dan argumentasi masing-masing berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Yaqut mengaku masih meyakini bahwa keadilan akan diperoleh dalam proses persidangan. Ia juga menyatakan siap menghadapi tahapan hukum selanjutnya dengan menyampaikan pembelaan secara terbuka.

“Meskipun keadilan itu sering kali datangnya agak lambat gitu ya. InsyaAllah, saya yakin, tawakal kepada Allah,” ucapnya.

Putusan sela ini belum menentukan hasil akhir perkara. Penilaian mengenai dakwaan, kebijakan pembagian kuota haji, dugaan kerugian keuangan negara, serta keterkaitan aliran dana dengan perkara tersebut masih akan diuji dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment