Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim dalam Putusan Praperadilan
JAKARTA – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta publik tidak hanya menilai putusan praperadilan berdasarkan amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim juga penting untuk diperhatikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri setelah Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8). Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan, meski masih memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Tim Hukum Akan Pelajari Putusan Secara Rinci
Febri menyampaikan bahwa tim hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama Febrie Adriansyah. Menurut dia, putusan praperadilan akan dipelajari secara lebih mendalam sebelum pihaknya mengambil keputusan.
Ia pun mengajak publik untuk mencermati keseluruhan isi putusan, terutama bagian yang memuat pertimbangan hakim dan alasan hukum. Febri menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak semata-mata berkaitan dengan kesimpulan apakah permohonan pemohon ditolak atau diterima.
“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri.
Menurut Febri, pertimbangan hakim dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Oleh karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami dasar hukum yang digunakan dalam sebuah putusan, bukan hanya melihat hasil akhirnya.
Praperadilan Dinilai sebagai Sarana Evaluasi
Febri mengklaim pengajuan praperadilan sejak awal tidak hanya ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, serta mengevaluasi kemungkinan adanya persoalan dalam penanganan perkara pidana.
Ia berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang untuk menilai secara menyeluruh prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan. Evaluasi tersebut dianggap penting agar proses hukum ke depan tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan due process of law.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujar Febri.
Febri mengingatkan bahwa ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi orang yang namanya tercantum atau terlibat dalam suatu perkara. Ia menilai, aspek administrasi dalam proses penyidikan tidak seharusnya dianggap remeh.
Menyoroti Administrasi Penyidikan
Dalam kesempatan tersebut, Febri menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan administrasi dapat berdampak besar apabila dokumen yang dimaksud berkaitan dengan seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” kata Febri.
Ia menambahkan bahwa bagi sebagian orang, ketidakhati-hatian administrasi mungkin hanya terlihat sebagai kesalahan pada selembar surat. Namun, bagi orang yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, dampaknya dapat berkaitan dengan nasib pribadi dan keluarganya.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.
Hakim Nyatakan Proses Hukum Sah
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah sah. Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.
Dalam pertimbangannya, Edwin menyatakan rangkaian penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan telah dilakukan sesuai prosedur. Amar putusan tersebut dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) malam.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penggeledahan dinilai dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Merujuk pada keterangan ahli, hakim menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Menurut hakim, hal yang menjadi penilaian adalah apakah penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum. Edwin menyatakan tidak menemukan keadaan bahwa perkara tersebut tiba-tiba muncul pada 6 Juli 2026 tanpa proses pendahuluan.
Kesimpulan
Putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan Febrie Adriansyah menegaskan bahwa hakim menilai rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut telah sesuai prosedur. Meski demikian, tim hukum Febrie meminta publik mencermati pertimbangan dan alasan hukum di balik putusan, termasuk soal ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
Tim hukum akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah berikutnya. Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada amar putusan, tetapi juga pada bagaimana prinsip kehati-hatian dan due process of law diterapkan dalam setiap proses penegakan hukum.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment