Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar dari Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Informasi mengenai penyitaan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia membenarkan bahwa penyidik telah menyita uang senilai sekitar Rp5 miliar dari Ferry.

Kejagung Sita Uang Sekitar Rp5 Miliar

Anang menyebut uang tersebut diserahkan langsung oleh Ferry Hongkiriwang kepada penyidik Tim 9. Penyerahan uang itu dilakukan sekitar satu bulan sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

“Benar (penyitaan), sekitar Rp5 miliar,” kata Anang Supriatna saat dihubungi pada Jumat (11/9).

Ia menjelaskan, uang tersebut tidak ditemukan melalui penggeledahan, melainkan diserahkan langsung oleh Ferry kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurut Anang, penyerahan uang itu berlangsung sekitar sebulan sebelumnya.

“Sekitar sebulan yang lalu,” ujarnya.

Kaitan dengan Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Penyitaan uang dari Ferry Boboho dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya disebut sebagai eks Jampidsus.

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Perkara itu menjadi salah satu fokus pendalaman yang dilakukan oleh Tim 9.

Dalam proses pendalaman, Kejagung menyatakan telah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Kasus tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak, salah satunya pengusaha properti Tan Kian.

Tan Kian Disebut dalam Pendalaman Perkara Jiwasraya

Anang mengatakan, hasil pendalaman Tim 9 menemukan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Ia menyebut Tan Kian sebagai salah satu sosok yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” kata Anang pada Kamis (10/9).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Namun, informasi yang disampaikan Kejagung dalam keterangan itu belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing pihak.

Uang Sitaan Disebut sebagai Bukti Tindak Pidana Asal

Selain menyampaikan mengenai penyitaan uang dari Ferry, Anang juga memastikan bahwa Tim 9 telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA). Bukti tersebut berupa uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.

Menurut Anang, sebagian barang bukti berupa uang telah disita oleh Tim 9. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan TPPU yang sedang ditangani Kejagung.

“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” tuturnya.

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, keberadaan uang yang diduga berasal dari tindak pidana asal menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian. Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya.

Kesimpulan

Kejaksaan Agung telah menyita uang sekitar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut diserahkan langsung kepada penyidik Tim 9 sekitar satu bulan sebelumnya dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan serta TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejagung menyatakan dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk nama pengusaha properti Tan Kian. Ke depan, pendalaman oleh Tim 9 akan menjadi bagian penting untuk mengungkap keterkaitan para pihak serta memastikan asal-usul dan peran uang yang telah disita dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment