Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Perintahkan Pembekuan Rekening Supriyono alias Botok

Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah menginstruksikan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap rekening Bank Mandiri yang sebelumnya sempat dihentikan sementara transaksinya.

Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia mengaku telah meminta penjelasan kepada jajaran kepolisian mengenai perkembangan penanganan rekening milik Supriyono.

Yusril Koordinasi dengan Bareskrim dan Polda Metro Jaya

Yusril mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai proses penanganan perkara yang berkaitan dengan pembekuan rekening Supriyono di Bank Mandiri.

“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (26/8).

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut Yusril, setiap institusi negara harus menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dan tidak melampaui batas hukum.

Kewenangan Penundaan Transaksi Diatur dalam UU TPPU

Yusril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi pada sebuah rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Penundaan transaksi hanya dapat dilakukan paling lama lima hari. Setelah jangka waktu tersebut, harus ada keputusan mengenai apakah penundaan dihentikan atau dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Tegaskan Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Dalam perkara rekening Supriyono, Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak mengambil tindakan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyatakan pemerintah menghormati pembagian kewenangan di antara lembaga-lembaga negara.

“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ungkap Yusril.

Penegasan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa pembekuan atau penundaan transaksi rekening Supriyono bukan merupakan instruksi dari pemerintah maupun PPATK. Proses yang dilakukan, menurut keterangan yang disampaikan, berada dalam ranah kewenangan kepolisian dan perbankan sesuai prosedur yang berlaku.

Rekening Supriyono Kembali Diaktifkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok. Rekening tersebut sempat dikenai pembekuan atau penundaan transaksi karena berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati.

Informasi mengenai pengaktifan kembali rekening itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan. Keduanya menyampaikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu sebelumnya.

Iman menjelaskan bahwa kepolisian telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh fakta hukum mengenai donasi dan rekening yang digunakan dalam penggalangan dana.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.

Penundaan Dilakukan untuk Menelusuri Sumber Dana

Menurut Iman, penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang terkumpul berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para donatur maupun penerima donasi.

Setelah kepolisian menyelesaikan penelusuran dan memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait, rekening tersebut dapat digunakan kembali. Selanjutnya, pengelolaan rekening menjadi kewenangan Bank Mandiri.

Kesimpulan

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok. Ia juga menyatakan PPATK tidak mengambil tindakan dalam perkara tersebut. Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan untuk menunda sementara transaksi apabila terdapat dugaan tindak pidana, dengan batas waktu paling lama lima hari sebelum ditentukan langkah berikutnya.

Rekening Supriyono kini telah diaktifkan kembali setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan penelusuran terkait dana donasi. Ke depan, penyelesaian perkara tersebut diharapkan tetap berlangsung sesuai prosedur hukum, dengan menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan memastikan seluruh proses berjalan dalam koridor peraturan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment