Cara Mengajukan Banding QR Code MyPertamina untuk Mobil Bekas dengan Status Nopol Sudah Terdaftar
Pembelian mobil bekas tidak selalu berjalan mulus, terutama ketika pemilik baru hendak mendaftarkan kendaraan untuk memperoleh QR Code MyPertamina. Salah satu kendala yang dapat muncul adalah notifikasi “Nopol Sudah Terdaftar” atau “Nomor Polisi telah Terdaftar”. Pemberitahuan tersebut menunjukkan bahwa nomor polisi kendaraan masih tercatat dalam sistem pendaftaran QR Code BBM subsidi.
Kondisi ini dapat menyulitkan pemilik baru karena kendaraan yang dibeli belum dapat langsung didaftarkan menggunakan akun miliknya. Namun, berdasarkan informasi dari situs resmi MyPertamina, pemilik kendaraan dapat mengajukan banding untuk membuktikan kepemilikan unit subsidi tersebut.
Penyebab Nopol Mobil Bekas Masih Terdaftar
Nomor polisi kendaraan yang sudah pernah didaftarkan pada sistem QR Code BBM subsidi dapat tetap tercatat meskipun kendaraan telah berpindah tangan. Akibatnya, pemilik baru akan menemukan keterangan bahwa nomor polisi tersebut telah terdaftar ketika mencoba menambahkan kendaraan ke dalam akun MyPertamina.
Untuk mengatasi masalah itu, pemilik baru perlu mengisi formulir pengajuan bukti kepemilikan unit subsidi. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepemilikan kendaraan serta foto kendaraan dengan nomor polisi yang terlihat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan banding, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan meliputi foto BPKB, foto STNK bagian STNKB dan lembar pajak, serta foto kendaraan dari bagian depan dengan posisi agak menyamping.
Pada tahap pengunggahan, dokumen yang diminta berupa foto BPKB, foto STNK tampak depan dan belakang, serta foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi. Setiap dokumen harus menggunakan format JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 30 MB.
Langkah Mengajukan Banding di MyPertamina
Berikut tahapan yang dapat dilakukan pemilik mobil bekas ketika muncul keterangan “Nomor Polisi telah Terdaftar”:
- Akses situs subsiditepat.mypertamina.id.
- Login menggunakan NIK dan password.
- Pilih menu BBM.
- Pilih menu Unit Subsidi, lalu klik pernyataan “Oke, saya mengerti”.
- Klik opsi Tambah Unit Subsidi.
- Isi data kendaraan yang hendak didaftarkan.
- Ketika muncul keterangan “Nomor Polisi telah Terdaftar”, klik tombol Isi Form Keluhan.
- Isi Formulir Pengajuan Bukti Kepemilikan Unit Subsidi.
- Unggah foto BPKB, foto STNK tampak depan dan belakang, serta foto kendaraan dengan nomor polisi.
- Pastikan seluruh dokumen berformat JPG, JPEG, atau PNG dan berukuran maksimal 30 MB.
- Setelah semua dokumen berhasil diunggah, klik Kirim Formulir.
Setelah formulir dikirim, pemohon akan menerima email yang menyatakan bahwa pengajuan segera diproses. Proses tersebut memerlukan waktu maksimal 17 hari kerja. Pemilik kendaraan dianjurkan memeriksa email secara berkala untuk mengetahui apakah pengajuan banding diterima atau ditolak.
Ketentuan Penggunaan QR Code
Apabila pengajuan banding diterima, pemilik kendaraan dapat segera mendaftarkan mobil tersebut. Satu akun dapat digunakan untuk beberapa kendaraan. Meski demikian, setiap kendaraan hanya memperoleh satu QR Code.
QR Code yang berlaku adalah QR Code terakhir yang dikirim. Jika QR Code hilang atau mengalami kerusakan, pemilik dapat melakukan reset maksimal satu kali dalam sehari. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar penggunaan QR Code tetap sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.
Kesimpulan
Keterangan “Nopol Sudah Terdaftar” pada saat pendaftaran QR Code MyPertamina dapat terjadi karena nomor polisi mobil bekas masih tercatat dalam sistem. Pemilik baru dapat mengajukan banding melalui menu pengaduan dengan melampirkan dokumen bukti kepemilikan dan foto kendaraan.
Dengan mengikuti tahapan pengajuan serta menunggu proses maksimal 17 hari kerja, kendaraan dapat kembali didaftarkan setelah banding diterima. Pemilik juga perlu memeriksa email secara berkala dan menjaga kerahasiaan QR Code karena kode tersebut bersifat pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment