Sarwendah Ajukan Gugatan Balik terhadap Ruben Onsu dalam Sengketa Hak Asuh Anak
Sarwendah resmi mendaftarkan berkas jawaban sekaligus gugatan balik atau rekonvensi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, dalam perkara sengketa hak asuh anak. Berkas tersebut didaftarkan melalui sistem elektronik atau e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah proses mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Gugatan balik itu menjadi langkah hukum Sarwendah untuk menanggapi sejumlah dalil yang disampaikan Ruben dalam gugatan awal. Salah satu persoalan yang turut dibantah berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak. Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan seluruh jawaban dan materi rekonvensi telah disusun untuk memberikan penjelasan dari sudut pandang kliennya.
Sarwendah Bantah Dalil dalam Gugatan Ruben Onsu
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengatakan pihaknya membantah dalil-dalil yang diajukan Ruben Onsu sebagai penggugat. Selain menyampaikan jawaban, tim hukum juga mengajukan gugatan balik terhadap Ruben.
“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” ujar Abraham saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Menurut Abraham, salah satu hal yang dibahas dalam jawaban Sarwendah berkaitan dengan isu dugaan eksploitasi anak yang sebelumnya tercantum dalam berkas gugatan awal Ruben. Namun, seluruh materi tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan akan dinilai berdasarkan pemeriksaan di pengadilan.
Tim Hukum Masukkan Catatan Status Hukum Ruben
Selain membantah tudingan yang ditujukan kepada Sarwendah, tim kuasa hukum juga memasukkan catatan mengenai status hukum yang pernah menjerat Ruben Onsu. Informasi tersebut dinilai penting untuk dipertimbangkan dalam perkara hak asuh anak.
Abraham menjelaskan, status seseorang dalam perkara hukum dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim apabila berkaitan dengan penilaian hak asuh. Karena itu, pihaknya memilih untuk mencantumkan catatan tersebut dalam gugatan rekonvensi Sarwendah.
“Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan,” tegas Abraham.
Gugatan Balik Memuat Kronologi Rumah Tangga
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyebut gugatan balik tersebut juga memuat kronologi perjalanan rumah tangga Sarwendah dan Ruben sejak awal pernikahan hingga berakhirnya hubungan mereka.
Menurut Chris, langkah Ruben membawa persoalan tersebut ke ranah hukum memberikan kesempatan kepada Sarwendah untuk menyampaikan versinya secara utuh di hadapan majelis hakim. Ia menilai masing-masing pihak memiliki sudut pandang berbeda mengenai persoalan yang melatarbelakangi sengketa hak asuh anak.
“Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami,” kata Chris.
Persidangan Berlanjut ke Agenda Replik
Setelah berkas jawaban dan gugatan balik Sarwendah terdaftar secara resmi, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memasuki agenda penyampaian replik dari pihak Ruben Onsu. Tahapan tersebut akan diproses melalui sistem e-court.
Perkara ini bermula ketika Ruben merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak. Padahal, setelah perceraian, Ruben dan Sarwendah disebut telah menyepakati waktu kebersamaan Ruben bersama anak-anak selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Ruben Onsu kemudian mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, Sarwendah memilih mengajukan jawaban sekaligus rekonvensi untuk menanggapi gugatan tersebut.
Kesimpulan
Pengajuan gugatan balik oleh Sarwendah menandai babak lanjutan dalam sengketa hak asuh anak dengan Ruben Onsu. Melalui berkas tersebut, Sarwendah membantah tudingan yang diajukan, termasuk isu dugaan eksploitasi anak, serta menyampaikan kronologi rumah tangga dan catatan status hukum yang dinilai relevan.
Selanjutnya, perkara akan berlanjut melalui mekanisme e-court dengan agenda replik dari pihak Ruben. Keputusan mengenai pihak yang paling tepat memperoleh hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh dalil, jawaban, dan bukti dari kedua belah pihak diperiksa dalam persidangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment