PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo pada 15 September

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo pada Selasa (15/9). Permohonan tersebut diajukan dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Putusan akan dibacakan setelah seluruh rangkaian persidangan praperadilan dinyatakan selesai. Dalam agenda persidangan pada Senin (14/9), pihak Roy Suryo dan Kejaksaan telah menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Selasa

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyampaikan bahwa putusan atas permohonan praperadilan tersebut akan dibacakan pada Selasa. Pernyataan itu disampaikan setelah kedua pihak menyelesaikan agenda penyerahan kesimpulan.

“Putusan akan kami bacakan besok jam 1,” ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan Senin (14/9).

Setelah kesimpulan diserahkan, hakim menyatakan bahwa proses persidangan praperadilan telah selesai. Dengan demikian, tahapan berikutnya adalah pembacaan putusan atas permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan

Permohonan yang diajukan kali ini merupakan pengajuan kembali praperadilan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memungkinkan pemohon mengajukan kembali permohonan dengan objek praperadilan yang sama. Hal tersebut menjadi dasar bagi Roy Suryo untuk kembali mengajukan permohonan terkait ganti kerugian.

Dalam proses persidangan terbaru, pihak Roy Suryo maupun Kejaksaan telah menyampaikan kesimpulan masing-masing. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum hakim memberikan putusan.

Persoalan Menteri Keuangan sebagai Pihak Terkait

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam permohonan sebelumnya adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian. Berdasarkan ketentuan yang ada, kewenangan tersebut berada pada Menteri Keuangan.

Namun, dalam permohonan yang diajukan, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait. Kondisi tersebut kemudian dinilai oleh hakim menimbulkan persoalan formil dalam permohonan praperadilan.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Hakim kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima. “Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

Menunggu Putusan Hakim

Dengan telah diserahkannya kesimpulan dari pihak Roy Suryo dan Kejaksaan, tidak ada lagi agenda pemeriksaan dalam rangkaian persidangan praperadilan tersebut. Perhatian selanjutnya tertuju pada putusan yang akan dibacakan PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/9).

Kesimpulan

PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo setelah seluruh tahapan persidangan selesai. Permohonan ini diajukan kembali setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan sebelumnya, hakim menyoroti tidak dicantumkannya Menteri Keuangan sebagai pihak terkait, padahal pihak tersebut dinilai berwenang melakukan pembayaran ganti kerugian.

Putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9) akan menentukan kelanjutan permohonan praperadilan tersebut. Hasil pembacaan putusan nantinya menjadi dasar untuk mengetahui apakah permohonan Roy Suryo dapat diterima atau kembali dinyatakan tidak dapat diterima.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment