Bapanas Buka Kanal Pengaduan Pungli Bantuan Beras, KPM Diminta Berani Melapor
Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan beras. Bantuan tersebut merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wajib diterima secara utuh, tanpa pengurangan dalam bentuk apa pun.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline Bapanas maupun kanal resmi lembaga. Bapanas juga menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS) untuk menampung laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan pangan.
Bantuan Beras Merupakan Hak Penuh KPM
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menegaskan bahwa bantuan pangan beras harus sampai kepada penerima sesuai volume yang telah ditetapkan dan dalam kondisi baik. Tidak boleh ada potongan atau pungutan dengan alasan apa pun.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun,” kata Rachmi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/9).
Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah laporan mengenai dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah. Laporan itu mencuat ketika penyaluran bantuan pangan untuk periode Juli hingga September 2026 masih berlangsung secara nasional.
Ke Mana Masyarakat Bisa Melapor?
Bapanas membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungli atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan beras. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0895391606768.
Selain hotline, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan melalui situs resmi PPID Bapanas di alamat ppid.badanpangan.go.id. Laporan terkait dugaan penyimpangan juga dapat disampaikan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas.
Bapanas meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan pungutan atau masalah lain dalam proses distribusi. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu memastikan bantuan sampai kepada penerima sesuai ketentuan.
“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan,” ujar Rachmi.
Bapanas Koordinasi dengan Bulog dan Pemerintah Daerah
Bapanas menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungutan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah. Perum Bulog merupakan pihak yang menjalankan penyaluran bantuan pangan beras, sedangkan pemerintah daerah turut dilibatkan dalam proses penelusuran laporan yang muncul di lapangan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pungutan serta memastikan proses distribusi berjalan tertib dan transparan. Bapanas juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperkuat di berbagai titik penyaluran.
Rincian Bantuan Pangan Beras Tahap Kedua 2026
Bantuan pangan beras tahap kedua pada 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima bantuan tersebut berasal dari kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan disalurkan sekaligus dengan jumlah 30 kilogram beras untuk setiap KPM. Skema ini berbeda dari penyaluran sebelumnya yang diberikan sebanyak 10 kilogram per bulan.
Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam program tersebut mencapai 997.200 ton beras untuk seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran bantuan ditargetkan selesai pada akhir September 2026.
Tidak Ada Pungutan yang Sah bagi Penerima
Bapanas menegaskan seluruh biaya bantuan pangan beras telah ditanggung oleh negara. Dengan demikian, tidak ada pungutan yang sah yang dapat dibebankan kepada KPM ketika mengambil bantuan.
Ketentuan tersebut berlaku di berbagai lokasi penyaluran, termasuk kantor desa, kantor kelurahan, maupun titik distribusi lainnya. KPM berhak menerima bantuan sesuai volume yang telah ditetapkan tanpa dipotong ataupun diminta membayar biaya tambahan.
Kesimpulan
Bapanas meminta masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran bantuan pangan beras dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungli atau penyimpangan. Bantuan tersebut merupakan hak KPM sehingga harus diterima secara utuh dan dalam kondisi baik.
Dengan tersedianya hotline 0895391606768, situs PPID, serta kanal WBS resmi Bapanas, masyarakat memiliki sejumlah saluran untuk menyampaikan laporan. Ke depan, penguatan monitoring, koordinasi dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah, serta keberanian masyarakat untuk melapor menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran bantuan tetap transparan dan tepat sasaran.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment