KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Bengkulu, Amankan Barang Bukti Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi suap proyek di Provinsi Bengkulu. Kali ini, penyidik menggeledah rumah pihak swasta bernama Adi Sumarta atau ADS pada Minggu malam (13/9).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. ADS diketahui merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
KPK Amankan Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik dari rumah ADS. Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Senin (14/9).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi dalam keterangannya.
Barang bukti elektronik itu selanjutnya akan diekstraksi oleh penyidik. KPK akan melakukan telaah dan analisis terhadap data yang diperoleh untuk membantu proses pengungkapan perkara yang tengah dikembangkan tersebut.
Data Elektronik Akan Dianalisis Penyidik
Ekstraksi terhadap barang bukti elektronik menjadi bagian dari proses penyidikan. Melalui tahapan tersebut, KPK akan menelusuri informasi yang terdapat dalam perangkat elektronik untuk mendukung pembuktian perkara.
Namun, KPK belum menyampaikan secara rinci jenis barang bukti elektronik yang diamankan dari rumah ADS. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti tersebut dalam rangka melengkapi proses penyidikan.
Aset Milik Vinna Ledy Turut Disita
Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Vinna Ledy Anggraheni. Aset yang disita berupa sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil.
Vinna Ledy Anggraheni merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. KPK menduga Vinna turut menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu serta pihak swasta.
Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang didalami oleh penyidik. KPK terus menelusuri hubungan antara proyek, pihak swasta, dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengembangan Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
Perkara yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam perkara awal tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka. Dalam pengembangannya, KPK menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak swasta dari kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam perkara suap yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Bengkulu.
Untuk mengungkap perkara tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi di Kota Bengkulu.
KPK Gunakan Sprindik Umum
Dalam menangani perkara dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penetapan tersangka akan dilakukan dalam proses penyidikan berjalan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
KPK belum menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara pengembangan ini. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menganalisis barang bukti elektronik, menelusuri aliran uang, serta mengkaji keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Kesimpulan
Penggeledahan rumah Adi Sumarta menambah rangkaian tindakan penyidikan KPK dalam mengembangkan dugaan korupsi suap proyek di Bengkulu. Penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang akan diekstraksi dan dianalisis untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Selain itu, KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy, serta menemukan uang Rp4 miliar dari penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dengan penggunaan Sprindik umum, proses penetapan tersangka dalam perkara ini masih akan mengikuti perkembangan penyidikan dan hasil pendalaman alat bukti oleh KPK.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment