Cara Perpanjang STNK Online lewat Aplikasi SIGNAL pada Agustus 2026

Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Perpanjangan STNK dilakukan secara tahunan, sedangkan perpanjangan lima tahunan disertai dengan penggantian pelat nomor kendaraan.

Seiring perkembangan layanan digital, pemilik kendaraan kini tidak selalu harus datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan. Proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang resmi beroperasi mulai Juni 2026.

Namun, berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Digital Nasional yang dikutip pada Rabu (19/8), aplikasi SIGNAL saat ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Artinya, layanan tersebut dapat digunakan untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Perpanjang STNK Online melalui SIGNAL

Sebelum memulai proses pengajuan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data. Persiapan ini penting agar proses verifikasi identitas serta data kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi.

Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan

  • e-KTP asli pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan data pada BPKB atau STNK. Dokumen ini digunakan untuk proses verifikasi foto dan biometrik.
  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan.
  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Biaya sesuai dengan besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.

Data kendaraan yang didaftarkan melalui aplikasi dapat berupa kendaraan milik sendiri maupun kendaraan milik keluarga yang masih berada dalam satu kartu keluarga. Karena itu, pengguna perlu memastikan NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka yang dimasukkan sudah sesuai.

Cara Perpanjang STNK Tahunan secara Online

Perpanjangan STNK tahunan melalui SIGNAL dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pemilik kendaraan:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL. Pastikan aplikasi SIGNAL telah diunduh melalui peramban atau platform pengunduhan aplikasi yang tersedia.
  2. Daftarkan akun pengguna. Buka aplikasi, kemudian masukkan data diri yang diminta, meliputi NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor HP.
  3. Lakukan verifikasi identitas. Unggah foto e-KTP asli, kemudian ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk menyelesaikan proses registrasi.
  4. Tambahkan data kendaraan. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Selanjutnya, masukkan data kendaraan dengan mengisi NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka.
  5. Ajukan pengesahan STNK. Setelah data kendaraan dinyatakan terverifikasi, aplikasi akan menerbitkan e-SKKP atau Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dokumen tersebut disertai kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.
  6. Lakukan pembayaran. Pembayaran harus dilakukan sebelum kode pembayaran kedaluwarsa. Kanal pembayaran yang dapat digunakan meliputi mitra bank, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, atau Bank Daerah/BPD. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal e-commerce dan minimarket yang bermitra.
  7. Terima dokumen digital. Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK secara digital di dalam aplikasi SIGNAL.

Pilihan Menerima TBPKP Fisik

Selain dokumen digital, pengguna yang menginginkan TBPKP dalam bentuk fisik dapat memilih layanan pengiriman dokumen ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia. Pengguna juga dapat memilih untuk mengambil dokumen tersebut sendiri di Samsat terdekat.

Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu memastikan seluruh data dan dokumen telah disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan. Kesesuaian e-KTP, NRKB, serta lima digit terakhir nomor rangka menjadi bagian penting dalam proses verifikasi di aplikasi.

Kesimpulan

Perpanjangan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang langsung ke Samsat sejak layanan Samsat Digital Nasional resmi beroperasi pada Juni 2026. Prosesnya mencakup pendaftaran akun, verifikasi e-KTP dan biometrik, pengisian data kendaraan, penerbitan kode pembayaran, hingga penerimaan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK.

Meski demikian, layanan SIGNAL pada Agustus 2026 masih terbatas untuk perpanjangan tahunan. Pemilik kendaraan yang membutuhkan perpanjangan lima tahunan dengan penggantian pelat nomor perlu memperhatikan ketentuan layanan yang berlaku. Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus pengesahan STNK tahunan dengan proses yang lebih praktis dan mudah diakses.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment