Baleg Targetkan Pembahasan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani 2026

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria selesai sebelum Hari Tani yang diperingati pada 24 September 2026. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan target tersebut sejalan dengan proses pembahasan yang terus berjalan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU Reforma Agraria telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa, 8 September. Setelah pengesahan tersebut, Baleg melanjutkan pembahasan melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.

Baleg Optimistis Pembahasan RUU Sesuai Jadwal

Bob Hasan mengatakan target penyelesaian sebelum 24 September bukan berarti pembahasan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, target itu merupakan bagian dari upaya untuk menangani persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob dalam keterangan resmi, Minggu, 6 September.

Ia menegaskan proses pembahasan tetap dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Masukan dari akademisi, kelompok masyarakat sipil, lembaga terkait, serta pihak-pihak yang memahami persoalan hukum dan pertanahan menjadi bagian dari proses penyusunan RUU tersebut.

RUU Reforma Agraria Tidak Menggantikan UUPA

Bob menjelaskan RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Kedua aturan tersebut memiliki pengaturan dan tujuan yang berbeda.

Menurut Bob, RUU Reforma Agraria diperlukan untuk menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang belum sepenuhnya dapat ditangani melalui ketentuan yang telah ada.

“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menyebut persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan bidang yang diatur dalam UUPA. Sejumlah konflik juga berhubungan dengan sektor dan kawasan di luar cakupan undang-undang tersebut, termasuk kehutanan.

Karena itu, diperlukan aturan baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria. Bob menilai persoalan yang masuk ke ranah kehutanan menjadi salah satu alasan mengapa sejumlah sengketa pertanahan belum dapat diselesaikan secara tuntas.

Atur Konflik Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan

RUU Reforma Agraria juga akan mencakup konflik yang muncul dalam berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan. Persoalan tersebut meliputi tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HPL).

Dalam sejumlah kasus, konflik agraria juga melibatkan masyarakat dan perusahaan. Oleh sebab itu, Bob menilai RUU ini dibutuhkan bukan hanya untuk memperluas cakupan pengaturan, tetapi juga untuk menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan agraria.

Sejumlah Pihak Dilibatkan dalam RDPU

Dalam proses pembahasan, Baleg menggelar RDPU secara maraton dengan menghadirkan berbagai unsur. Pada Rabu, 9 September, Baleg berdiskusi dengan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Akademisi yang diundang antara lain pakar agraria, politik hukum pertanahan, dan gerakan petani Iwan Nurdin; pakar agraria, politik pangan, dan perdesaan Universitas Brawijaya Idham Arsyad; Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran Ida Nurlinda; serta Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo.

Selanjutnya, pada Kamis, 10 September, Baleg menggelar RDP dan RDPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia, serta Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium Guntoro Gugun Muhammad.

Fokus Pengaturan dalam RUU Reforma Agraria

Baleg mengungkapkan sejumlah fokus penting dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan menyediakan mekanisme hukum yang lebih menyeluruh dalam penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural.

Selain itu, rancangan aturan ini memuat upaya perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal lainnya.

Kesimpulan

Baleg DPR RI menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria selesai sebelum Hari Tani pada 24 September 2026. RUU ini diposisikan sebagai aturan yang melengkapi, bukan menggantikan, UUPA. Dengan cakupan yang meliputi konflik di tanah negara, kawasan hutan, HGU, dan HPL, RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi kerangka hukum yang lebih komprehensif.

Ke depan, kelanjutan pembahasan akan bergantung pada proses RDPU dan masukan dari berbagai pihak yang dilibatkan Baleg. Substansi mengenai ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan kelompok rentan menjadi bagian penting yang akan menentukan arah pembahasan RUU tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment