Revisi UU Pemilu Menunggu Pembentukan Panja Komisi II DPR, Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik
Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di Komisi II DPR RI baru akan dilakukan secara resmi setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dibentuk. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Panja menjadi tahapan penting sebelum pembahasan substansi revisi UU Pemilu dimulai.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat dimintai tanggapan mengenai pertemuan para ketua umum partai politik koalisi yang disebut telah menyepakati kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Namun, politikus Partai NasDem itu belum memberikan sikap yang tegas mengenai posisi partainya terhadap usulan tersebut.
Pembahasan Revisi UU Pemilu Menunggu Panja
Rifqinizamy menjelaskan bahwa anggota Komisi II DPR RI menjalankan tugas berdasarkan arahan partai politik masing-masing. Karena itu, ia menyebut dirinya dan anggota Komisi II lainnya sebagai prajurit yang ditugaskan untuk menjalankan mandat dari para ketua umum partai.
“Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut dia, berbagai pembicaraan yang telah dilakukan oleh para ketua umum maupun petinggi partai politik merupakan ranah pimpinan partai untuk menyampaikannya kepada publik. Komisi II DPR, kata Rifqinizamy, akan menindaklanjuti hasil pembicaraan politik tersebut melalui proses penyusunan revisi UU Pemilu.
Dalam proses itu, Komisi II memiliki tugas menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU). Kesepakatan politik yang telah dibicarakan para ketua umum partai akan menjadi salah satu sumber penting dalam penyusunan kedua dokumen tersebut.
Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik
Ketika ditanya mengenai angka ideal ambang batas parlemen untuk pemilu berikutnya, Rifqinizamy menyatakan setuju jika ketentuan saat ini yang berada di angka 4 persen dinaikkan. Meski demikian, ia tidak menyebut angka pasti yang menurutnya paling ideal.
“Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen,” kata Rifqi.
Ia menekankan bahwa pembahasan ambang batas parlemen tidak cukup hanya berfokus pada besaran persentasenya. Menurut Rifqinizamy, penentuan angka tersebut juga harus memiliki dasar yang rasional dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Formula dan Dasar Konstitusional Akan Dibahas
Rifqinizamy mengatakan, formula serta argumentasi mengenai ambang batas parlemen akan disampaikan dalam pembahasan norma di Komisi II DPR RI. Pembahasan tersebut akan mencakup dasar konstitusional dan normatif yang menjadi landasan penentuan persentase ambang batas.
Dengan demikian, keputusan mengenai ambang batas parlemen nantinya diharapkan tidak hanya didasarkan pada kesepakatan politik, tetapi juga memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.
Panja RUU Pemilu Dibentuk pada 2026
Di sisi lain, Rifqinizamy memastikan Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI akan dibentuk pada 2026. Pembentukan Panja tersebut mengacu pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang menugaskan Komisi II untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
“Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk,” ujar Rifqinizamy.
Namun, ia belum memastikan waktu pembentukan Panja tersebut. Menurutnya, Panja dapat dibentuk sebelum maupun setelah masa reses DPR. Kepastian jadwal pembentukan Panja akan menjadi penanda dimulainya pembahasan resmi revisi UU Pemilu di lingkungan Komisi II.
Kesimpulan
Pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI masih menunggu pembentukan Panja yang dijadwalkan pada 2026. Salah satu isu utama yang berpotensi dibahas ialah kenaikan ambang batas parlemen dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen. Rifqinizamy menyatakan terbuka terhadap kenaikan tersebut, tetapi menegaskan bahwa persentasenya harus memiliki formula serta dasar konstitusional dan normatif yang jelas.
Selanjutnya, Komisi II DPR akan menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu dengan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk kesepakatan politik dari para ketua umum partai. Waktu pembentukan Panja masih menunggu kepastian, apakah dilakukan sebelum atau setelah masa reses DPR.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment