KPK Ungkap Dugaan Suap HGB ATR/BPN Bukan Pemberian Pertama, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek, KPK menemukan barang bukti uang dengan nilai total yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.
Namun, lembaga antirasuah tersebut menyatakan uang dalam jumlah besar itu diduga bukan merupakan pemberian pertama. KPK mengidentifikasi adanya pemberian lain senilai ratusan juta rupiah yang terjadi sekitar Maret 2026. Pemberian tersebut diduga masih berkaitan dengan proses pengurusan HGB pada lahan yang dikelola PT Summarecon.
KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan suap yang melibatkan PT Summarecon dan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak berhenti pada transaksi yang terungkap dalam operasi tangkap tangan terbaru.
Menurut Budi, sekitar Maret 2026 terdapat pemberian uang sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan ATR/BPN, khususnya pada lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon.
Temuan ini menjadi bagian yang akan didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian pemberian serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK juga masih menelusuri hubungan antara pemberian sebelumnya dan uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan.
Erwin Diduga Berperan sebagai Perantara
KPK menilai perkara ini memiliki pola yang menarik karena melibatkan pihak swasta sebagai perantara. Erwin disebut berperan sebagai komunikator dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Budi menyampaikan bahwa Erwin diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Meskipun berstatus sebagai pihak swasta, Erwin disebut memiliki akses kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN, termasuk Sontang Coin Manurung.
Peran tersebut menjadi perhatian penyidik karena Erwin diduga menjadi penghubung dalam rangkaian perkara. KPK masih akan menguji sejauh mana keterlibatan setiap pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
KPK Telusuri Aliran Uang
KPK memastikan penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga akan menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut untuk mengetahui apakah uang berhenti pada para pihak yang telah teridentifikasi atau mengalir kepada pihak lain.
Proses penelusuran itu dilakukan dengan metode follow the money. KPK akan mengikuti pergerakan uang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan, termasuk peran pihak yang diduga bertindak sebagai perantara, representasi, maupun orang kepercayaan.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rincian Barang Bukti Uang
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September, KPK menangkap 19 orang. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti uang yang disebut berjumlah Rp106,3 miliar.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti itu terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selain itu, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi. Uang sebesar Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan suap dalam pengurusan HGB.
Kesimpulan
Kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN masih terus dikembangkan KPK. Selain mengungkap barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar, penyidik menemukan dugaan pemberian sebelumnya sebesar Rp300 juta yang diduga berkaitan dengan lahan yang dikelola PT Summarecon.
Ke depan, KPK akan menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan juga akan menguji peran para perantara dan orang kepercayaan dalam rangkaian perkara tersebut berdasarkan fakta serta alat bukti yang telah diperoleh.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment