Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah dari India

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus impor ilegal kacang tanah sebanyak 49,85 ton. Komoditas pangan tersebut ditemukan tersimpan di sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kacang tanah itu diduga berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polisi menyebut komoditas tersebut terlebih dahulu masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polisi Temukan 49,85 Ton Kacang Tanah di Gudang

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri dugaan masuknya komoditas kacang tanah dari luar negeri secara ilegal.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor kepada wartawan, Rabu (16/9).

Dalam pemeriksaan di lokasi penyimpanan, penyidik menemukan ratusan karung kacang tanah dengan ukuran berbeda. Barang bukti tersebut terdiri atas 458 karung berkapasitas 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.

Jika dijumlahkan, seluruh kacang tanah yang ditemukan memiliki berat sekitar 49,85 ton. Komoditas tersebut diduga merupakan barang impor dari India yang disimpan sebelum didistribusikan lebih lanjut.

Barang Bukti Pendukung Turut Diamankan

Selain mengamankan kacang tanah, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung. Bukti-bukti tersebut antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.

Penyidik akan menggunakan berbagai dokumen itu untuk menelusuri proses masuknya komoditas, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur distribusinya. Penelusuran juga mencakup lokasi penyimpanan hingga rencana pemasaran kacang tanah tersebut.

Tidak Dilengkapi Dokumen Impor dan Karantina

Victor mengatakan, penindakan dilakukan karena pihak yang membawa kacang tanah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Dokumen yang dimaksud meliputi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan impor ilegal atau penyelundupan komoditas kacang tanah yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina,” ujar Victor.

Ketiadaan dokumen tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan. Polisi masih memeriksa apakah proses pemasukan, penyimpanan, dan rencana perdagangan komoditas itu dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Enam Saksi Telah Diperiksa

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan impor ilegal tersebut.

Victor menegaskan bahwa proses pembuktian masih berlangsung. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Untuk konstruksi pelaku, ini masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka, masih dalam penyidikan,” tutur Victor.

Penyidik Telusuri Asal dan Alur Distribusi

Selain mendalami dokumen, polisi juga menelusuri asal-usul barang serta alur distribusinya. Penelusuran dilakukan sejak kacang tanah tersebut masuk ke Indonesia, dipindahkan menuju Jakarta, disimpan di gudang, hingga rencana pemasarannya.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan perdagangan ilegal dan mengetahui pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses tersebut. Polisi masih berupaya memosisikan setiap pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.

Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang

Dalam perkara ini, polisi menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup dan menyelesaikan konstruksi perkara.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India yang disimpan di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara. Komoditas itu diduga masuk melalui Dumai, Riau, kemudian dikirim menggunakan jalur darat menuju wilayah Jakarta.

Polisi menemukan 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram, serta sejumlah dokumen pendukung. Karena tidak dilengkapi Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina, kasus tersebut kini ditangani sebagai dugaan penyelundupan atau impor ilegal.

Penyidikan masih berlanjut dan enam saksi telah diperiksa. Untuk sementara, belum ada tersangka yang ditetapkan. Ke depan, polisi akan terus menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment