KPK Telusuri Aliran Uang Rp106,3 Miliar dalam Dugaan Suap HGB di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik akan menelusuri aliran dana yang diduga diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak, termasuk empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, KPK menyoroti aliran uang senilai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dana itu hanya berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau mengalir kepada pihak lain.

KPK Terapkan Metode Follow the Money

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Penyidik akan mengidentifikasi peran setiap pihak, termasuk mereka yang diduga bertindak sebagai pelapis, perwakilan, maupun orang kepercayaan.

“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Budi, penyidik akan mengikuti pergerakan uang tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara. Langkah itu dikenal dengan istilah follow the money, yakni menelusuri ke mana saja dana mengalir dan siapa saja pihak yang diduga menerima atau menguasainya.

“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi.

Nusron Wahid Berpeluang Dipanggil

KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kemungkinan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keterlibatan sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Budi menyampaikan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral serta kewajiban untuk mematuhi hukum. Menurut dia, kehadiran pejabat terkait dalam proses pemeriksaan dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara efektif.

“Pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” ujar Budi.

Strategi Penyidikan Masih Disiapkan

KPK menyatakan proses penyidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. Meski demikian, penyidik terus menyusun strategi untuk membongkar perkara secara menyeluruh. Sejumlah langkah hukum, seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan pihak tertentu bepergian ke luar negeri, telah disiapkan sesuai kebutuhan penyidikan.

Budi menegaskan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala. KPK masih terus mengumpulkan dan mengembangkan bukti untuk memastikan rangkaian dugaan suap tersebut dapat diungkap secara tuntas.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam, terdapat delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlefi dari pihak swasta.

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, yakni sampai 4 Oktober 2026.

Pasal yang Disangkakan

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Kesimpulan

KPK masih menelusuri aliran dana Rp300 juta dan Rp106,3 miliar dalam dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Pendalaman tersebut berpotensi mengungkap pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan. Ke depan, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta penelusuran aliran uang yang dilakukan penyidik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment