Presiden Prabowo Tak Akan Intervensi Kasus Hukum, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang melibatkan anggota kabinet. Sikap tersebut disampaikan di tengah pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Bambang mengatakan, Presiden Prabowo selalu meminta agar persoalan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Presiden Serahkan Proses Hukum kepada Aparat Penegak Hukum

Pernyataan itu disampaikan Bambang saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Ia merespons pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

“Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Dalami Nama Nusron Wahid dalam Pemeriksaan

KPK sebelumnya menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid. Pendalaman dilakukan setelah empat orang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Nusron telah disebut dalam sejumlah pemeriksaan. Namun, KPK masih menelusuri informasi tersebut melalui proses penyidikan.

“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan Nusron masih berada dalam tahap pendalaman. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum Menteri ATR/BPN tersebut dalam perkara ini.

KPK Amankan 19 Orang dalam OTT

Dalam perkara ini, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari informasi sebelumnya yang menyebutkan sebanyak 17 orang diamankan.

Batas Waktu Penentuan Status Hukum

Taufik menjelaskan, operasi tangkap tangan atau OTT memiliki batas waktu 1 x 24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam waktu singkat tersebut, penyidik harus melakukan pemeriksaan awal dan menentukan langkah hukum melalui gelar perkara atau ekspose.

Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap satu pihak saja belum cukup untuk menggali seluruh fakta dalam perkara. KPK membutuhkan tahapan pemeriksaan lain serta waktu yang lebih panjang untuk mengungkap hubungan antar pihak dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia juga menyebut proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan selanjutnya.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” ujar Taufik.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, hingga 4 Oktober 2026. Empat di antara tersangka tersebut disebut sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin yang berasal dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry yang juga berasal dari pihak swasta.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Kesimpulan

Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berkaitan dengan anggota kabinetnya. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan perkara di Kementerian ATR/BPN kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid setelah namanya disebut dalam sejumlah pemeriksaan. Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan dan proses penyidikan yang masih berlangsung, perkembangan perkara ini akan bergantung pada temuan penyidik dan hasil gelar perkara berikutnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment