Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan Kemenag untuk Cegah Radikalisme
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan. Dukungan tersebut diberikan terhadap penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Kebijakan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan pengaturan aktivitas belajar mengajar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari paparan propaganda, radikalisme, dan ekstremisme di ruang digital. Densus 88 menilai perlindungan sejak dini perlu dilakukan secara bersama-sama melalui lingkungan keluarga dan sekolah.
Densus 88 Nilai Pembatasan Gawai Strategis Cegah Radikalisme
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan pihaknya berdiri bersama Kemenag dan mendukung penerbitan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tersebut. Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai merupakan langkah penting untuk membentengi generasi muda dari infiltrasi terorisme dan ekstremisme melalui media sosial.
Mayndra menyebut ruang digital saat ini dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal sekaligus mendekati kelompok sasaran, termasuk anak-anak. Karena itu, pengawasan dan perlindungan perlu dimulai sejak dini dengan melibatkan keluarga serta institusi pendidikan.
“Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).
Ia menilai Surat Edaran tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko terorisme sejak awal. Menurut Mayndra, kelompok radikal biasanya memanfaatkan media sosial untuk melakukan indoktrinasi secara intens sebelum mendorong targetnya menuju aksi nyata.
Kasus di SMAN 72 Disebut Menjadi Alarm
Dalam keterangannya, Mayndra juga menyinggung kasus yang pernah terjadi di SMAN 72, Jakarta Utara. Kasus tersebut disebut menjadi pengingat bahwa infiltrasi digital dapat terjadi di lingkungan pendidikan dan memiliki risiko yang nyata.
Ia mengatakan Surat Edaran Kemenag dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas digital anak perlu dilakukan secara serius agar kejadian serupa tidak terulang.
“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras, infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” tutur Mayndra.
Aturan Berlaku di Berbagai Satuan Pendidikan Keagamaan
Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 diterbitkan Kemenag untuk mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan yang berada dalam binaannya. Cakupan lembaga pendidikan tersebut meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenis.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap dibutuhkan dalam proses pembelajaran, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara terarah, sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, gawai masih dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran apabila sesuai dengan kebutuhan dan instruksi dalam kegiatan belajar mengajar. Penggunaan perangkat tersebut tidak diarahkan secara bebas dan harus tetap proporsional.
Ketentuan Penggunaan Gawai di Sekolah
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali mendapat instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan juga diperbolehkan dalam kondisi darurat setelah memperoleh izin dari guru atau wali kelas.
Ketentuan pembatasan tidak hanya berlaku bagi murid. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Selain itu, guru atau wali kelas dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang. Gawai yang dikembalikan berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Orang Tua Diminta Mengawasi Penggunaan Gawai di Rumah
Pengawasan penggunaan gawai dalam Surat Edaran tersebut juga diarahkan ke lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diharapkan mengatur pemakaian gawai di rumah dengan batas paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan memanfaatkan fitur parental control. Fitur tersebut mencakup pembatasan usia konten, pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.
Selain mengatur durasi, penggunaan gawai di rumah diarahkan berlangsung di ruang terbuka, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Mayndra menilai pengaturan ini dapat mengembalikan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Ia juga menyebut pembatasan penggunaan gawai di rumah dan sekolah dapat membuka kembali ruang interaksi anak dengan keluarga dan teman sebaya. Anak-anak diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan aktivitas bersama, seperti berolahraga atau berekreasi, yang dinilai lebih sehat bagi tumbuh kembang mereka.
Kesimpulan
Dukungan Densus 88 terhadap Surat Edaran Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pembatasan penggunaan gawai dipandang sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dari risiko propaganda dan rekrutmen radikalisme di media sosial. Kebijakan ini tetap memberi ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, tetapi dengan aturan yang terarah dan proporsional.
Ke depan, pelaksanaan aturan tersebut membutuhkan pengawasan bersama dari satuan pendidikan, guru, orang tua, dan pemerintah. Dengan kolaborasi tersebut, penggunaan teknologi diharapkan tetap mendukung pendidikan sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment