Kemenag Batasi Penggunaan Gawai bagi Santri, Guru, dan Siswa di Satuan Pendidikan Keagamaan

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan gawai atau handphone di satuan pendidikan keagamaan binaannya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Aturan ini berlaku bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Satuan pendidikan yang dimaksud meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenis lainnya.

Pembatasan tersebut tidak hanya diterapkan selama peserta didik berada di lingkungan pendidikan. Surat edaran itu juga memuat panduan bagi orang tua atau wali untuk mendampingi anak dalam menggunakan gawai dan internet di rumah.

Gawai Tetap Bisa Digunakan untuk Pembelajaran

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi. Menurut dia, perangkat digital tetap memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.

Namun, pemanfaatan teknologi perlu dilakukan secara terarah, aman, bijaksana, dan sesuai kebutuhan. Kamaruddin menyebut penggunaan gawai secara proporsional dapat menjadikannya sebagai sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi murid.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/9).

Ketentuan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

Dalam surat edaran tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian diberikan apabila penggunaan perangkat dilakukan atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Selain itu, perangkat boleh dipakai dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas. Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.

Guru serta tenaga kependidikan tidak diperkenankan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Dengan demikian, seluruh pihak di lingkungan pendidikan diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan penggunaan teknologi secara tertib.

Penyimpanan Gawai dan Komunikasi Darurat

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang.

Gawai yang dikumpulkan harus berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat. Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi penting, sekolah diminta menyediakan kanal resmi yang dapat digunakan orang tua ketika harus menyampaikan atau menerima informasi mendesak.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya perlu dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Penerapan aturan tersebut harus dilakukan tanpa kekerasan, sedangkan sanksi yang diberikan wajib bersifat edukatif dan proporsional.

Larangan terhadap Konten dan Aktivitas Berisiko

Kemenag menilai penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar serta menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid. Selain itu, ruang digital memiliki risiko berupa paparan perundungan siber, konten negatif, dan berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

Karena itu, murid, guru, dan tenaga kependidikan dilarang mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.

Aturan tersebut juga melarang pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin. Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berhubungan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Panduan Penggunaan Gawai di Rumah

Pengawasan terhadap penggunaan gawai tidak berhenti di lingkungan sekolah atau pesantren. Surat edaran Kemenag juga mengarahkan orang tua dan wali untuk mengatur penggunaan perangkat digital di rumah.

Orang tua dianjurkan membatasi pemakaian gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Mereka juga disarankan mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, pengaturan pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.

Penggunaan gawai oleh anak juga diarahkan berlangsung di ruang terbuka dalam rumah, misalnya ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Pendekatan ini diharapkan memudahkan orang tua dalam memantau aktivitas digital anak tanpa hanya berfokus pada durasi pemakaian.

Kamaruddin menekankan bahwa pendampingan orang tua menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Orang tua tidak cukup hanya menetapkan batas waktu penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai kegiatan mereka di ruang digital.

Kesimpulan

Pembatasan gawai di satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag ditujukan untuk menciptakan kegiatan belajar yang lebih tertib, aman, dan fokus. Kebijakan ini tidak menghapus pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, melainkan mengatur agar penggunaannya tetap sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab.

Keberhasilan aturan tersebut akan bergantung pada penerapan yang konsisten oleh satuan pendidikan serta pendampingan aktif dari keluarga. Dengan aturan yang edukatif, komunikasi yang terbuka, dan pengawasan yang proporsional, gawai diharapkan tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat belajar tanpa mengabaikan keamanan dan perkembangan sosial anak.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment