Kuasa Hukum AN dan EAK Ungkap Kronologi Dugaan Pemalsuan SGD 340 Ribu

Tim kuasa hukum AN dan EAK, yang berstatus sebagai terlapor, memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Dalam laporan itu, DM menyebut sejumlah pihak, yakni HJ, EAK, dan AN. Kuasa hukum AN dan EAK, Saleh Balfas, menyampaikan bahwa versi kliennya mengenai perkara tersebut berbeda dengan informasi yang beredar. Ia mengatakan, rangkaian peristiwa bermula dari upaya menukarkan uang dolar Singapura pecahan Sin$10.000 terbitan 1973.

Awal Mula Penukaran Uang Dolar Singapura

Menurut Saleh, uang tersebut berjumlah 34 lembar dan disebut milik HJ. Kepada AN, HJ menyampaikan bahwa uang itu merupakan uang lama serta peninggalan dari orang tuanya yang telah meninggal dunia.

HJ kemudian meminta bantuan AN untuk mencari jalur penukaran uang tersebut menjadi pecahan dolar Singapura yang lebih kecil. Dalam kesepakatan awal, HJ disebut menawarkan sejumlah imbalan kepada AN apabila proses penukaran berhasil dilakukan.

AN lantas mencoba membawa satu lembar uang Sin$10.000 untuk diuji coba. Dalam proses itu, AN menitipkan uang sebesar Rp70 juta kepada HJ sebagai deposit. AN juga meminta bantuan EAK untuk mencari pihak yang dapat menukarkan uang tersebut melalui sejumlah rekanan di perbankan.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Pasalnya, uang pecahan Sin$10.000 terbitan tahun 1973 disebut sudah tidak lagi beredar di Indonesia. Setelah itu, AN memperoleh informasi bahwa uang tersebut masih dapat ditukarkan, tetapi prosesnya harus dilakukan langsung di Singapura.

Uang Dibawa ke Singapura

AN kemudian diperkenalkan oleh rekannya yang berinisial R kepada Steven. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Steven dikenal sebagai orang yang cukup sering bepergian ke Singapura dan disebut dapat membantu membawa serta menukarkan uang tersebut.

Steven diketahui merupakan suami dari DM, yakni pihak yang melaporkan dugaan pemalsuan uang dolar Singapura tersebut. Saleh mengatakan, AN telah menjelaskan kepada Steven mengenai asal-usul uang Sin$10.000 itu, termasuk informasi bahwa 34 lembar uang tersebut merupakan milik HJ.

Pada 8 Juni 2026, AN menyerahkan satu lembar uang Sin$10.000 kepada Steven untuk dibawa ke Singapura. Dua hari kemudian, tepatnya 10 Juni 2026, Steven mengabarkan bahwa uang tersebut berhasil ditukarkan menjadi pecahan dolar Singapura terbitan terbaru.

Dari penukaran itu, Steven disebut menerima 85 lembar uang dengan total Sin$8.500. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada AN, uang yang berada di tangan Steven kemudian tersisa 50 lembar pecahan Sin$100 atau senilai Sin$5.000.

Adapun sisa 35 lembar lainnya, yang setara dengan Sin$3.500, disebut dipotong untuk biaya mediator sebesar Sin$3.000 dan komisi Steven sebesar Sin$500. Pada hari yang sama, Steven menyerahkan 50 lembar uang Sin$100 tersebut kepada AN di parkiran kantor Samsat Bekasi. Penyerahan itu disaksikan oleh rekan AN berinisial AH.

Penukaran 33 Lembar Uang Dipersoalkan

Setelah proses penukaran satu lembar berhasil, Steven disebut ingin membawa kembali 33 lembar uang Sin$10.000 yang masih berada di kediaman HJ. Steven beralasan langkah tersebut dapat menghemat biaya akomodasi dan menghindari perjalanan berulang ke Singapura.

HJ kemudian meminta deposit yang lebih besar sebagai jaminan. AN sempat menawarkan agar uang tersebut dibawa secara bertahap, yakni lima lembar dalam satu kali pengiriman. Namun, Steven disebut tetap menginginkan seluruh 33 lembar dibawa sekaligus.

Dalam kesepakatan berikutnya, deposit yang diperlukan disebut sebesar Rp500 juta. Steven juga meminta AN menitipkan barang sebagai jaminan. AN kemudian menghubungi EAK untuk meminjam kendaraan miliknya yang akan dijadikan jaminan dan dititipkan kepada Steven.

Proses penukaran disepakati berlangsung di Summarecon Mall Serpong pada 11 Juni 2026. Namun, Saleh menyebut uang deposit yang diserahkan Steven hanya Rp400 juta, bukan Rp500 juta seperti kesepakatan sebelumnya.

Meski demikian, transaksi tetap berjalan. Sebelum uang dibawa, AN dan Steven memeriksa fisik uang pecahan Sin$10.000 tersebut menggunakan alat ultraviolet. Berdasarkan pemeriksaan sederhana itu, keduanya meyakini uang tersebut asli. Steven kemudian membawa uang itu ke Singapura untuk ditukarkan.

Steven Disebut Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Penahanan Uang

Pada 12 Juni 2026 sore, Steven menghubungi EAK dan menyampaikan adanya persoalan terkait keaslian uang tersebut. Setelah itu, Steven sempat tidak dapat dihubungi hingga siang hari berikutnya.

AN dan EAK akhirnya berhasil kembali berkomunikasi dengan Steven pada 13 Juni 2026. Dalam komunikasi tersebut, Steven menjelaskan kronologi selama berada di Singapura. Ia disebut menyatakan tidak berhasil menukarkan 33 lembar uang tersebut karena diduga palsu.

Menurut penjelasan Steven, uang itu juga tidak berhasil dibawa kembali ke Indonesia karena ditahan oleh otoritas yang berwenang di Singapura. Namun, Saleh mengatakan, kliennya meminta bukti berupa resi atau tanda terima yang menunjukkan bahwa uang tersebut benar-benar ditahan oleh otoritas Singapura.

Permintaan tersebut, menurut Saleh, belum dapat dipenuhi oleh Steven. Karena itu, kuasa hukum AN dan EAK meminta agar keberadaan uang tersebut dapat dibuktikan secara jelas. Mereka juga meminta agar ditelusuri pihak yang sebelumnya menguasai enam lembar uang, pihak yang menyerahkannya kepada Steven, waktu penyerahan, serta rangkaian peristiwa setelah uang dibawa ke Singapura.

Polres Tangsel Periksa Enam Saksi

Saleh menyatakan AN dan EAK bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Keduanya juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Tangerang Selatan.

Ia menambahkan, kliennya kini menunggu agar seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat terungkap. Menurutnya, informasi yang diterima dari Steven, isi laporan polisi, dan keterangan dalam proses klarifikasi memiliki sejumlah perbedaan.

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan masih menyelidiki dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi.

Selain itu, Polres Tangsel berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura mengenai status investigasi terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Kuasa hukum AN dan EAK membantah adanya kejelasan mengenai rangkaian peristiwa penahanan uang di Singapura dan meminta seluruh dugaan dibuktikan melalui dokumen resmi dari otoritas yang berwenang.

Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait di Singapura. Perkembangan penyelidikan dan bukti resmi mengenai keberadaan 33 lembar uang tersebut akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment