Polisi Ungkap Motif Pria yang Menendang Wanita di Mal Senayan City

Polisi mengungkap motif pria berinisial R (44) yang menendang seorang wanita di Mal Senayan City atau Sency, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukan karena R merasa terganggu dan menganggap korban menghalangi dirinya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah video aksi penendangan terhadap seorang perempuan yang sedang mengantre makanan di Mal Senayan City beredar luas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap R di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Motif Pelaku Menendang Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa terduga pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, R mengaku merasa terganggu karena dihalangi oleh korban.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (20/9).

Keterangan tersebut menjadi dasar polisi dalam mengungkap motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan R. Polisi menyampaikan bahwa tindakan penendangan itu terjadi ketika korban sedang berada di area antrean makanan di Mal Senayan City.

Polisi Bantah Korban Seorang Copet

Selain mengungkap motif pelaku, polisi juga memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar di masyarakat. Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut korban merupakan seorang pencopet.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Budi Hermanto menyebut kabar yang mengaitkan korban dengan aksi pencopetan sebagai berita bohong.

“Berita bohong itu,” ujar Budi.

Penegasan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Polisi menyatakan bahwa hasil penyidikan tidak menemukan dasar untuk menyebut korban sebagai seorang copet.

R Tidak Bekerja dan Masih Tinggal Bersama Orang Tua

Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh informasi mengenai kondisi sosial R. Budi menyampaikan bahwa pria berusia 44 tahun tersebut tidak memiliki pekerjaan dan masih tinggal bersama orang tuanya.

“Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” kata Budi.

Informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap R. Kendati demikian, polisi tetap berfokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Pelaku Ditangkap di Penjaringan

R ditangkap aparat setelah video dirinya menendang seorang perempuan di Mal Senayan City menjadi viral. Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah ditangkap, R menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami kronologi serta motif aksinya.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan dan hasil penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.

R Dijerat Pasal Penganiayaan

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dengan penetapan sebagai tersangka, proses hukum terhadap R akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga telah menegaskan bahwa informasi mengenai korban sebagai copet tidak benar dan tidak menjadi bagian dari hasil penyidikan.

Kesimpulan

Polisi menyatakan motif R menendang wanita di Mal Senayan City adalah karena merasa terganggu dan dihalangi korban. R telah ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, isu yang menyebut korban sebagai copet telah dibantah oleh polisi dan dinyatakan sebagai berita bohong. Ke depan, proses hukum terhadap R akan menjadi tahap lanjutan dalam penanganan kasus tersebut, sementara masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment