Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Kebijakan ini mengatur pemakaian perangkat digital di lingkungan pendidikan keagamaan sekaligus memberikan panduan bagi orang tua dalam mendampingi anak menggunakan gawai dan internet di rumah.

Aturan tersebut berlaku bagi berbagai satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag. Cakupannya meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenisnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menjauhkan peserta didik dari teknologi. Menurutnya, teknologi digital tetap memiliki peran dalam proses pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu diarahkan agar sesuai kebutuhan, sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Gawai Dibatasi Selama Kegiatan Pembelajaran

Salah satu ketentuan utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Namun, terdapat pengecualian apabila penggunaan perangkat dilakukan atas instruksi langsung guru untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Selain itu, pemakaian perangkat diperbolehkan dalam kondisi darurat, dengan seizin guru atau wali kelas. Dengan pengaturan ini, penggunaan gawai diharapkan tidak mengganggu konsentrasi murid selama proses belajar berlangsung.

Pembatasan tidak hanya berlaku bagi murid. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar seluruh warga satuan pendidikan dapat menjaga fokus dan memberikan contoh penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.

Sekolah Dapat Menyediakan Tempat Penyimpanan

Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran, kemudian mengembalikannya saat murid pulang.

Gawai yang dikumpulkan harus berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat. Satuan pendidikan juga diminta menyediakan kanal resmi yang dapat digunakan orang tua untuk menyampaikan atau menerima komunikasi mendesak terkait anak.

Selanjutnya, kebijakan pembatasan penggunaan gawai perlu dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Penerapan tata tertib tersebut harus dilakukan tanpa unsur kekerasan. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.

Perlindungan dari Konten Negatif dan Pelanggaran Privasi

Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid. Selain itu, ruang digital juga memiliki sejumlah risiko, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

Karena itu, aturan Kemenag melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten lain yang dapat membahayakan anak. Larangan tersebut berlaku di lingkungan satuan pendidikan keagamaan.

Murid dan guru juga tidak diperbolehkan mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Panduan Penggunaan Gawai bagi Keluarga

Pengaturan penggunaan gawai dalam surat edaran tersebut tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk memperkuat pengawasan terhadap pemakaian perangkat digital di rumah.

Orang tua disarankan mengatur batas penggunaan gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Pembatasan durasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kebiasaan penggunaan perangkat yang lebih terukur dan tidak berlebihan.

Selain mengatur waktu, orang tua dianjurkan mengaktifkan berbagai fitur pengawasan, seperti parental control, pembatasan usia konten, pengaturan pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka dalam rumah, misalnya ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Pentingnya Komunikasi Orang Tua dan Anak

Kamaruddin menekankan bahwa pendampingan orang tua tidak cukup hanya dilakukan dengan membatasi durasi penggunaan gawai. Orang tua juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu anak memahami cara menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Dengan komunikasi yang baik, orang tua dapat mengetahui aktivitas digital anak sekaligus memberikan arahan ketika anak menemukan konten atau situasi yang berisiko.

Kesimpulan

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 menempatkan pembatasan penggunaan gawai sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar. Gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional.

Keberhasilan kebijakan ini memerlukan penerapan yang konsisten dari satuan pendidikan, guru, murid, serta keluarga. Sekolah perlu menegakkan aturan dengan pendekatan edukatif, sementara orang tua berperan mendampingi anak di rumah. Dengan kolaborasi tersebut, teknologi diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan tanpa mengabaikan perlindungan anak dan kualitas interaksi sosial.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment