Pengusaha Indonesia Diselidiki di Singapura Terkait Dugaan Penggunaan 34 Uang Kertas Palsu
Seorang pengusaha Indonesia yang diidentifikasi sebagai Steven tengah diselidiki oleh otoritas Singapura terkait dugaan penggunaan uang kertas palsu pecahan 10.000 dolar Singapura di Kasino Resorts World Sentosa (RWS). Sebanyak 34 lembar uang kertas diduga digunakan dalam tiga kunjungan ke kasino tersebut pada Juni. Informasi ini dilaporkan oleh The Straits Times pada Minggu (20/9).
Uang kertas tersebut disebut telah diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum diketahui atau diduga sebagai uang palsu. Namun, pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, Yosia, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya bermasalah.
Kronologi Steven Menerima Uang Dolar Singapura
Menurut penjelasan Yosia, uang kertas dolar Singapura itu diberikan kepada Steven sebagai bagian dari pembayaran untuk sebuah ruko yang hendak dijualnya di Tangerang Selatan. Steven disebut menerima uang tersebut dari seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh teman Steven bernama Rangga.
Pada 8 Juni, Steven bertemu dengan Anthony di sebuah kafe di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Anthony menyerahkan satu lembar uang kertas pecahan 10.000 dolar Singapura. Anthony beralasan bahwa uang tersebut perlu ditukarkan karena sudah kedaluwarsa.
Yosia mengatakan Rangga turut meyakinkan Steven bahwa uang kertas tersebut asli. Menurut keterangan itu, Rangga menyebut uang tersebut telah diperiksa di salah satu cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan tidak bermasalah.
Uang Ditukar dengan Chip di Kasino RWS
Sehari setelah pertemuan tersebut, Steven terbang ke Singapura. Ia terlebih dahulu mendatangi penukar uang, tetapi uang kertas pecahan besar itu ditolak karena nilainya terlalu tinggi. Steven kemudian mendatangi bank dan mendapat informasi bahwa ia perlu membuka rekening untuk menukarkan uang tersebut ke pecahan yang lebih kecil.
Karena tidak dapat membuka rekening, Steven kemudian mengunjungi Resorts World Sentosa. Di lokasi itu, ia disebut diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar uang tersebut ditukarkan melalui kasino. Uang kertas itu kemudian diduga melalui proses verifikasi sebelum ditukar menjadi chip kasino.
Setelah Steven kembali ke Jakarta, Anthony kembali menemuinya pada 11 Juni. Dalam pertemuan tersebut, Anthony menyerahkan 33 lembar uang kertas pecahan 10.000 dolar Singapura. Anthony mengklaim uang itu merupakan warisan dari orang tuanya dan meminta Steven menukarkannya ke pecahan yang lebih kecil di Singapura.
Uang Disebut Berkaitan dengan Transaksi Properti
Yosia menyampaikan bahwa Anthony juga menyatakan keinginannya membeli ruko milik Steven. Properti tersebut ditawarkan dengan harga Rp4,5 miliar atau sekitar 322.000 dolar Singapura. Anthony berjanji akan membayar Steven setelah pengusaha itu kembali ke Jakarta dengan membawa mata uang Singapura dalam pecahan yang lebih kecil.
Pada 12 Juni, Steven kembali pergi ke Singapura. Sebanyak 27 lembar uang kertas pecahan 10.000 dolar Singapura disebut disetorkan ke rekeningnya di kasino. Sementara itu, enam lembar lainnya masih berada di rumah Steven di Indonesia.
Ketika Anthony meminta uang pecahan besar tersebut ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil, Steven disebut mengusulkan agar mereka pergi bersama ke Singapura. Namun, Anthony menolak dengan alasan tidak memiliki paspor dan masih memiliki urusan bisnis di Indonesia.
Enam Lembar Uang Diserahkan untuk Pembayaran Rumah
Pada 22 Juni, enam lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang masih disimpan di Jakarta digunakan Steven untuk membayar sebuah rumah di Pamulang, Banten. Rumah tersebut diketahui telah dibeli oleh Steven pada Mei 2025.
Namun, putri dari penjual rumah itu mengalami kesulitan ketika hendak menukarkan uang kertas tersebut di tempat penukaran uang di Jakarta. Peristiwa itu kemudian dikonfirmasi oleh Polres Tangerang Selatan melalui pernyataan pada 3 Juli.
Polisi Indonesia Berkoordinasi dengan Otoritas Singapura
Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, Inspektur Polisi Boy Jumalolo, mengatakan pihaknya telah meminta Singapore Police Force (SPF) memastikan status 34 lembar uang kertas yang disita. Polisi Indonesia ingin memperoleh kepastian resmi bahwa uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut memang palsu.
Boy menyebutkan bahwa pihaknya mengadakan pertemuan secara daring melalui Zoom dengan perwakilan SPF, termasuk atase kepolisian Singapura di Jakarta, pada 14 September. Dalam pertemuan itu, penyidik Indonesia meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan 10.000 dolar Singapura tahun 1973 yang disita merupakan uang palsu.
Hingga kini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa uang kertas yang disita “diyakini tidak asli”. Polisi juga masih memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Juru bicara Singapore Police Force mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah dibuat. Meski demikian, SPF menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Dengan demikian, status akhir uang kertas tersebut serta peran masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari otoritas terkait. Di sisi lain, pengacara Steven tetap menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui uang yang diterima merupakan uang palsu dan justru menjadi korban penipuan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi antara penyidik Indonesia dan Singapura, pemeriksaan saksi, serta penerbitan dokumen resmi mengenai keaslian uang yang disita.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment