Kronologi Penangkapan Selebgram Julia Prastini alias Jule dalam Kasus Vape Etomidate

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap selebgram Julia Prastini alias Jule dalam pengembangan kasus peredaran narkoba. Jule diamankan saat menerima paket berisi cartridge vape yang mengandung etomidate di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9).

Dalam perkara tersebut, polisi turut menangkap tiga orang lain, yakni dua perempuan berinisial RR dan RN serta seorang warga negara China berinisial XC. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen, Jule dikategorikan sebagai pemakai. Polisi menyebut proses hukum terhadapnya ditempuh melalui restorative justice dan ia akan menjalani rehabilitasi.

Kasus Bermula dari Penangkapan RR dan RN

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba mengamankan RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Senin (14/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan terhadap sumber barang serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.

Dalam pemeriksaan awal, RR dan RN mengaku memperoleh vape tersebut dari seorang pria berinisial XC, yang merupakan warga negara China. Polisi kemudian menelusuri keberadaan XC sekaligus mengembangkan informasi mengenai pengiriman paket lain yang ditujukan kepada seorang perempuan berinisial JP.

Polisi Membagi Dua Tim untuk Pengembangan Kasus

Satresnarkoba membagi proses pengembangan menjadi dua tim. Tim pertama ditugaskan menelusuri keberadaan XC, sedangkan tim kedua mengikuti pengiriman paket yang dipesan oleh JP.

XC Ditangkap dengan Puluhan Cartridge Vape

Tim pertama berhasil mengamankan XC di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat pada Senin (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 71 cartridge vape yang disebut mengandung etomidate.

Penangkapan XC memperkuat dugaan adanya jaringan yang memasok vape berisi zat tersebut. Polisi selanjutnya terus menelusuri paket yang dikirim kepada JP berdasarkan informasi dan barang bukti yang telah diperoleh dari penyelidikan sebelumnya.

Jule Diamankan Saat Menerima Paket

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB, tim kedua melakukan undercover control delivery terhadap paket yang dikirim ke sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, paket tersebut benar-benar diterima oleh perempuan berinisial JP. Petugas kemudian meminta Jule membuka paket yang diterimanya. Di dalamnya ditemukan satu cartridge vape yang mengandung etomidate.

Polisi juga melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu cartridge vape bekas pakai. Jule selanjutnya dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Hasil Tes Urine Jule Positif

Setelah menjalani pemeriksaan urine, Jule dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate. Polisi menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat bius atau anestesi intravena dengan masa kerja singkat.

Dalam dunia medis, etomidate digunakan tenaga kesehatan untuk membantu membuat pasien tidak sadarkan diri sebelum tindakan darurat atau operasi singkat. Penggunaannya harus dilakukan di bawah pengawasan dokter.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Jule mengaku mengonsumsi vape tersebut karena alasan pribadi, termasuk perasaan stres. Namun, polisi tidak merinci lebih jauh mengenai kondisi yang disampaikan Jule dalam pemeriksaan.

Jule Dikategorikan sebagai Pemakai dan Akan Direhabilitasi

Setelah ditangkap, Jule menjalani asesmen untuk menentukan status serta langkah penanganan terhadap dirinya. Berdasarkan hasil asesmen dan pemeriksaan barang bukti, polisi mengategorikan Jule sebagai pemakai, bukan sebagai bandar.

Polisi menyebut barang bukti yang berkaitan dengan Jule terdiri atas satu cartridge vape yang belum digunakan serta beberapa cartridge yang telah habis pakai. Atas pertimbangan tersebut, penyidik menerapkan restorative justice terhadap Jule.

Selanjutnya, Jule akan menjalani rehabilitasi. Penanganan ini berbeda dengan tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari total empat orang yang diamankan. Ketiganya adalah RR dan RN yang disebut berperan sebagai bandar, serta XC, warga negara China yang diduga menjadi pihak pemasok.

Sementara itu, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut selebgram tersebut berstatus sebagai pemakai dan korban dalam perkara narkoba itu. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan, asesmen, serta jumlah barang bukti yang ditemukan terkait dirinya.

Kesimpulan

Kasus yang menyeret Julia Prastini alias Jule bermula dari penangkapan RR dan RN di Jakarta Barat. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada XC dan Jule. XC ditangkap dengan 71 cartridge vape yang mengandung etomidate, sedangkan Jule diamankan saat menerima satu cartridge vape di apartemen kawasan Cilandak.

Hasil tes urine Jule menunjukkan positif mengonsumsi etomidate. Meski demikian, polisi mengategorikannya sebagai pemakai dan menerapkan restorative justice. Jule selanjutnya akan menjalani rehabilitasi, sementara RR, RN, dan XC diproses sebagai tersangka. Perkembangan penanganan perkara tersebut akan mengikuti proses hukum yang ditetapkan kepolisian.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment