KNKT Minta Regulasi Keselamatan Pelayaran Ditinjau Ulang, Soroti Aturan Lashing Kendaraan

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang. Evaluasi dan revisi dinilai penting apabila aturan yang berlaku belum efektif atau belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara optimal.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan hal tersebut dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada Jumat malam (18/9). Pernyataan itu dikutip Antara pada Sabtu (19/9). Menurutnya, regulasi keselamatan harus mampu diterapkan secara efektif di lapangan, bukan hanya memenuhi aspek administratif.

KNKT Soroti Efektivitas Regulasi Keselamatan Pelayaran

Soerjanto menegaskan, aturan yang tidak efektif atau belum dapat menjamin keselamatan perlu segera dievaluasi. Langkah tersebut dinilai dibutuhkan agar seluruh ketentuan di sektor pelayaran benar-benar mampu mencegah risiko kecelakaan.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal. Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan mengenai pengangkutan kendaraan, termasuk sistem pengikatan atau lashing.

Aturan Lashing Kendaraan Dinilai Masih Memiliki Kelemahan

Lashing merupakan metode pengikatan kendaraan atau benda agar tidak bergeser selama kapal berlayar. Soerjanto mengatakan, terdapat ketidaksesuaian dalam aturan mengenai kewajiban pengikatan kendaraan. Di satu sisi, regulasi menyatakan setiap kendaraan harus diikat. Namun, pada ketentuan lain disebutkan bahwa tidak semua kendaraan harus menjalani proses lashing.

Menurut KNKT, perbedaan ketentuan tersebut perlu segera diperbaiki agar penerapan pengikatan kendaraan di kapal dapat dilakukan secara jelas dan aman. Kejelasan aturan diperlukan bagi operator kapal maupun pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan dan pengangkutan kendaraan.

Kekuatan Tali Pengikat Menjadi Perhatian

KNKT juga menemukan persoalan terkait kekuatan tali pengikat yang digunakan di kapal. Dalam ketentuan yang disampaikan Soerjanto, tali lashing harus memiliki kekuatan 10 ton. Namun, di lapangan masih ditemukan tali pengikat yang kekuatannya jauh di bawah angka tersebut.

Selain persoalan kekuatan tali, penerapan pengikatan pada truk juga belum sepenuhnya sesuai aturan. Hal ini terutama berkaitan dengan kendaraan berbobot 30 hingga 40 ton yang harus diikat pada empat sisi kiri dan empat sisi kanan.

Soerjanto menyebut banyak kapal belum memiliki jumlah titik pengikat yang memadai untuk truk dengan muatan 30 ton hingga lebih dari 40 ton. Kondisi tersebut membuat sebagian kapal kesulitan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Temuan ini menunjukkan adanya hambatan antara aturan tertulis dan pelaksanaannya di lapangan.

Ketentuan Pengikatan dalam PM 115 Tahun 2016

Pasal 19 PM 115 Tahun 2016 mewajibkan setiap kendaraan diikat selama pelayaran. Namun, proses pengikatan dilakukan pada kendaraan yang berada di barisan depan, tengah, dan belakang. Sementara itu, kendaraan yang tidak diikat harus diamankan menggunakan klem roda.

Pasal 18 mengatur bahwa kendaraan dengan berat 30 sampai 40 ton wajib menggunakan sedikitnya empat alat pengikat pada masing-masing sisi. Akan tetapi, ketentuan mengenai jumlah alat pengikat dalam pasal tersebut berhenti pada kendaraan berbobot 40 ton.

Dalam hal kekuatan alat pengikat, Pasal 10 menyebutkan bahwa alat pengikat yang tidak mengalami deformasi permanen tidak boleh memiliki kekuatan kurang dari 120 kilonewton (kN). Adapun angka 10 ton tercantum dalam lampiran sebagai beban kerja aman atau safe working load pada contoh alat pengikat.

Pemeriksaan Kapal Tidak Cukup Hanya Berdasarkan Dokumen

Selain aturan pengangkutan kendaraan, KNKT juga merekomendasikan peninjauan terhadap Permenhub PM 28 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar serta persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.

Soerjanto menyampaikan bahwa rekomendasi peninjauan ulang terhadap aturan tersebut telah disampaikan KNKT pada 13 Januari 2025. Menurutnya, pemeriksaan kapal sebelum berlayar tidak semestinya hanya berfokus pada kelengkapan dokumen secara administratif.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kondisi fisik kapal, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan secara acak atau random. Pemeriksaan fisik dianggap penting untuk memastikan kapal benar-benar memenuhi standar kelautan sebelum memperoleh izin berlayar.

Aspek yang perlu diperiksa meliputi konstruksi kapal, stabilitas, kondisi permesinan, perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal. Faktor cuaca dan potensi kecelakaan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemeriksaan.

Kesimpulan

KNKT mendorong agar regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia segera dievaluasi dan, jika diperlukan, direvisi. Perhatian utama diarahkan pada kejelasan aturan lashing, kekuatan alat pengikat, ketersediaan titik pengikatan pada kapal, serta pelaksanaan pemeriksaan kapal secara fisik.

Ke depan, peninjauan regulasi diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara ketentuan tertulis dan kondisi di lapangan. Pemeriksaan yang tidak hanya bersifat administratif, ditambah penerapan aturan pengikatan kendaraan yang lebih jelas, menjadi bagian penting untuk memperkuat keselamatan pelayaran.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment