Polrestabes Medan Tangkap DJ Bawa 100 Pod Getar di Perumahan Mewah
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RM (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pod getar. Pria yang diketahui bekerja sebagai disc jockey (DJ) tersebut ditangkap di sebuah perumahan mewah di kawasan Jalan Asrama, Medan, setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 100 pcs pod getar yang disimpan di dalam sebuah plastik. Barang tersebut terdiri atas dua merek berbeda, yakni 60 pcs pod getar merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria lain berinisial FS (36), yang diduga membantu proses pengantaran serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba tersebut.
RM Ditangkap Setelah Polisi Menerima Informasi
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, RM merupakan warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Saat hendak ditangkap, RM sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan menangkap RM tepat di gerbang perumahan.
“Kita mendapatkan informasi bahwa RM ini melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).
Menurut keterangan polisi, RM merupakan seorang DJ yang baru kembali dari Kamboja. Selama berada di negara tersebut, RM disebut bekerja sebagai operator judi online. Setelah kembali ke Medan, ia diduga terlibat dalam aktivitas pengantaran pod getar.
Polisi Sita 100 Pod Getar Dua Merek
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 100 pcs pod getar yang disimpan dalam satu plastik. Barang bukti tersebut terbagi dalam dua merek, yaitu Batman dan Yakuza.
Rincian Barang Bukti
- 60 pcs pod getar merek Batman;
- 40 pcs pod getar merek Yakuza.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha membenarkan adanya dua jenis merek dalam barang bukti yang diamankan dari RM. Polisi masih mendalami asal-usul serta tujuan pengiriman seluruh pod getar tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengaku telah terlibat dalam praktik jual beli pod getar selama sekitar dua bulan. Dalam aktivitas itu, RM disebut berperan sebagai kurir. Ia diduga tertarik menjalankan pekerjaan tersebut karena dijanjikan upah hingga jutaan rupiah apabila berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar ke tujuan.
Rafli menyampaikan, berdasarkan pengakuan awal, RM mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
FS Ditangkap dalam Pengembangan Kasus
Setelah menangkap RM, polisi melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, petugas menangkap FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. FS diamankan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut polisi, FS diduga turut membantu RM dalam mengantarkan narkoba. Selain itu, FS disebut berperan sebagai perantara dan pengumpul uang hasil penjualan narkoba. Penangkapan FS menjadi bagian dari upaya polisi untuk mengungkap alur distribusi pod getar tersebut.
Polisi masih memeriksa keterangan RM dan FS untuk mengetahui lebih jauh hubungan keduanya, termasuk peran masing-masing dalam aktivitas jual beli dan pengantaran barang terlarang tersebut.
Dua Pemasok Masih Diburu
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemasok. Keduanya masing-masing berinisial ER dan U. Polisi menyatakan telah mengetahui identitas kedua orang tersebut.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengejaran terhadap ER dan U masih dilakukan. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak-pihak yang diduga memasok pod getar kepada RM dan FS.
Kesimpulan
Penangkapan RM dan FS mengungkap dugaan peredaran 100 pcs pod getar di wilayah Medan. RM, yang berprofesi sebagai DJ dan baru kembali dari Kamboja, diduga berperan sebagai kurir, sementara FS disebut membantu pengantaran, menjadi perantara, serta mengumpulkan uang hasil penjualan.
Dengan masih diburunya ER dan U yang diduga sebagai pemasok, pengembangan kasus ini diperkirakan akan berlanjut. Polisi diharapkan dapat mengungkap jaringan secara lebih menyeluruh, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran pod getar tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment