KPK Kembali Geledah Rumah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, di wilayah Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi, mengatakan penyidik kembali mendatangi rumah yang disebut milik Yayat. Langkah ini menjadi bagian dari penelusuran aset dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK Dua Kali Geledah Rumah Yayat
Penggeledahan di Depok tercatat sebagai tindakan kedua yang dilakukan KPK terhadap kediaman Yayat. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah miliknya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH, yang berlokasi di wilayah Depok,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9).
Setelah penggeledahan sebelumnya, Yayat telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara serta kemungkinan keterkaitan aset yang dimilikinya dengan kasus yang sedang disidik.
Penelusuran Belasan Aset Mewah
KPK menduga Yayat memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan mewah. Aset-aset tersebut disebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
Menurut Budi, jumlah aset yang tengah ditelusuri penyidik mencapai belasan. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara dugaan suap yang sedang dikembangkan.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa proses penelusuran terhadap aset terkait masih berlangsung. Penyidik akan mendalami asal-usul, kepemilikan, serta hubungan aset tersebut dengan perkara yang ditangani.
KPK Gunakan Sprindik Umum
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang berjalan.
Artinya, penyidik masih memiliki ruang untuk mencari dan menetapkan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. KPK juga masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dugaan Suap Rp11,4 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh Ade Kuswara Kunang. Ia sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan, yang proses hukumnya dilakukan dalam berkas perkara terpisah.
Penerimaan uang tersebut diduga berlangsung pada periode Desember 2024 hingga Desember 2025. Sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi itu antara lain Lippo Cikarang, restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, serta Kantor Cabang Bank Jabar Banten atau Bank BJB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, lokasi lain yang disebut dalam perkara tersebut meliputi Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, rest area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, serta Desa Cicau, Kabupaten Bekasi.
Dugaan Pengaturan Paket Pekerjaan
Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan tujuan tertentu. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya mengatur sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Paket pekerjaan tersebut diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan. Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun. Ia juga disebut sebagai pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Awal Mula Perkara
Perkara tersebut bermula pada Desember 2024, ketika Sarjan mengetahui hasil hitung cepat yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030.
Setelah itu, Sarjan menemui Sugiarto dan meminta bantuan agar dapat dipertemukan dengan Ade Kuswara. Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sarjan kemudian bertemu Ade Kuswara di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H. Thamrin. Dalam pertemuan itu, Sarjan datang bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto untuk menyampaikan ucapan selamat kepada Ade Kuswara.
Sarjan juga meminta maaf karena sebelumnya tidak mendukung Ade Kuswara dalam masa kampanye. Pada kesempatan tersebut, Sarjan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kesimpulan
Penggeledahan rumah Ipda Yayat Sudrajat di Depok menunjukkan bahwa KPK masih memperluas penelusuran dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Ade Kuswara Kunang. Selain mendalami peran pihak-pihak yang terkait, penyidik juga menelusuri belasan aset tanah dan bangunan yang diduga dimiliki Yayat di sejumlah wilayah.
Ke depan, KPK masih akan mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh. Status hukum setiap pihak tetap menunggu proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment