Polisi Bongkar 20 Video Porno Dua Pria di Bogor, Diproduksi Sejak Juli 2026

Polisi mengungkap produksi puluhan video porno yang melibatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Salah satu video yang menjadi perhatian berjudul A Day in My Life dan direkam di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, video tersebut ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang diproduksi kedua tersangka. Aktivitas perekaman disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 dan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Bogor, Depok, serta Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, MR dan MA tidak hanya merekam konten di kawasan Leuwiliang. Polisi menduga produksi dilakukan secara berpindah-pindah sebelum kedua tersangka akhirnya ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Video A Day in My Life Hanya Satu dari 20 Konten

Dalam pendalaman perkara, polisi menemukan bahwa video A Day in My Life bukan satu-satunya konten yang dibuat oleh MR dan MA. Keduanya diketahui telah memproduksi sekitar 20 video bermuatan pornografi sejak Juli 2026.

“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi, dikutip dari detik pada Senin (21/9).

Menurut Anggi, lokasi perekaman tersebar di beberapa daerah. Selain di Leuwiliang, Bogor, polisi menemukan informasi bahwa aktivitas tersebut juga dilakukan di Jakarta dan Depok.

Perekaman Dilakukan di Sejumlah Daerah

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh konten yang diduga dibuat kedua tersangka. Penyidik juga menelusuri rangkaian aktivitas produksi, penyebaran, serta transaksi yang berkaitan dengan video-video tersebut.

“Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” ujar Anggi.

Konten Disebar dan Dijual Melalui Media Sosial

Berdasarkan keterangan polisi, MR dan MA mengakui membuat serta menyebarkan video bermuatan pornografi tersebut. Konten itu kemudian dipromosikan melalui platform media sosial dan diperjualbelikan dalam grup komunitas tertentu.

Harga yang dipatok untuk mengakses atau membeli video tersebut disebut sekitar Rp150 ribu. Polisi masih mendalami mekanisme penjualan dan penyebaran konten yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Disebar ke platform social media, dikomersialkan kurang lebih untuk memasuki komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut, yaitu Rp150 ribu,” kata Anggi.

Polisi Sebut Keuntungan Mencapai Rp19 Juta

Dari pemeriksaan sementara, penyidik mendapati bahwa aktivitas penjualan konten tersebut telah menghasilkan uang dalam jumlah belasan juta rupiah. Hingga saat kedua tersangka diamankan, total uang yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp19 juta.

Anggi mengatakan jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data yang ditemukan penyidik selama proses pemeriksaan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan keuntungan dan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan produksi video tersebut.

“Sampai dengan saat diamankannya, berdasarkan data yang berhasil diperoleh penyidik, kurang lebih sudah terkumpul Rp19 juta,” ucap Anggi.

MR dan MA Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Bogor memastikan MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga menyampaikan bahwa keduanya bukan pelajar dan sudah menyelesaikan pendidikan sekolah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan serta bukti awal terkait proses perekaman dan distribusi konten. Meski demikian, polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka sudah lulus sekolah. Sisanya pendalaman,” ujar Anggi.

Kesimpulan

Kasus ini bermula dari pengungkapan video A Day in My Life yang direkam di Leuwiliang, Bogor. Polisi kemudian menemukan bahwa MR dan MA diduga telah memproduksi sekitar 20 video bermuatan pornografi sejak Juli 2026 di sejumlah lokasi, yakni Bogor, Depok, dan Jakarta.

Konten tersebut disebut disebarkan melalui media sosial dan dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu. Dari aktivitas itu, kedua tersangka diduga memperoleh sekitar Rp19 juta. Saat ini, MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan penyidik masih mendalami seluruh konten, lokasi perekaman, serta alur penyebarannya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment