KPK Periksa Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto dalam Kasus Suap HGB PT Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon pada Senin (21/9). Kedua tersangka tersebut adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Pemeriksaan ini menjadi agenda perdana bagi Fahd dan Arif setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa (15/9). Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

KPK Perkuat Bukti dalam Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Keterangan dari para tersangka diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara dugaan suap tersebut.

“Pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain meminta keterangan dari Fahd dan Arif, penyidik juga mendalami berbagai temuan yang diperoleh melalui rangkaian penggeledahan. Pendalaman dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) maupun setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Budi, seluruh hasil yang diperoleh sejak proses penyelidikan hingga setelah penetapan tersangka akan dianalisis untuk mendukung proses hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, hingga mantan kepala daerah.

Daftar tersangka dalam perkara

  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar;
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen;
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;
  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
  • Muhammad Fakhry;
  • Erwin; dan
  • Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterangan mengenai hubungan tersebut menjadi salah satu bagian yang tercantum dalam penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.

OTT KPK Temukan Uang Rp106,3 Miliar

Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 orang diamankan. Dari operasi itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp106,3 miliar.

Uang dalam jumlah besar tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dan disimpan di dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti itu terdiri atas mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing, yaitu Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 atau riyal Arab Saudi, serta RM981 atau ringgit Malaysia.

Selain uang yang ditemukan di rumah Arif, penyidik juga menyita uang tunai dari sejumlah lokasi lain. Di rumah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta, ditemukan uang sebesar Rp896 juta.

Uang tunai lainnya ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dengan jumlah Rp8 juta. Sementara itu, di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan uang tunai sebesar Rp49,5 juta.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto menjadi bagian dari tahapan penyidikan KPK untuk memperjelas dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka serta seluruh barang bukti yang diperoleh dari OTT dan penggeledahan lanjutan.

Dengan telah ditetapkannya delapan tersangka dan ditemukannya uang dalam berbagai pecahan, proses penyidikan akan terus diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pendalaman bukti yang dilakukan KPK.

Kesimpulan

KPK memeriksa Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keduanya merupakan dua dari delapan tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik juga terus menelusuri barang bukti hasil OTT, termasuk uang tunai dan valuta asing senilai total Rp106,3 miliar. Ke depan, KPK masih akan memperkuat bukti dan mendalami seluruh temuan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment