BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham dari Rp50 Menjadi Rp1, Berlaku 28 September
Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga minimum saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Melalui perubahan aturan terbaru, saham yang sebelumnya hanya dapat diperdagangkan mulai harga Rp50 kini bisa diperdagangkan dengan harga minimum Rp1.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini tidak hanya mengubah batas harga terendah saham, tetapi juga diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Batas Harga Minimum Saham Turun Menjadi Rp1
Dalam keterangan resmi tertulis pada Senin (21/9), BEI menyampaikan bahwa penyesuaian utama dalam aturan tersebut adalah perubahan batas harga minimum saham dari semula Rp50 menjadi Rp1.
Menurut BEI, perubahan ini dilakukan agar saham dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Dengan demikian, proses pembentukan harga atau price discovery di pasar diharapkan dapat berlangsung dengan lebih baik.
Selain meningkatkan kualitas pembentukan harga, penurunan batas minimum tersebut juga diharapkan dapat mendorong likuiditas perdagangan saham. Pelaku pasar pun memperoleh fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola portofolio investasinya.
Ketentuan Auto Rejection Mulai Berlaku 28 September
Sejalan dengan perubahan batas harga minimum, BEI turut menyesuaikan ketentuan Auto Rejection. Kebijakan ini ditetapkan melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kedua penyesuaian tersebut akan mulai berlaku efektif pada Senin (28/9). Namun, BEI menetapkan ketentuan khusus selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember.
Batas ARA dan ARB Selama Masa Transisi
Berikut ketentuan Auto Rejection untuk saham selama masa transisi:
| Rentang Harga Saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1 hingga Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10 hingga Rp200 | 35 persen | 15 persen |
| Di atas Rp200 hingga Rp5.000 | 25 persen | 15 persen |
| Di atas Rp5.000 | 20 persen | 15 persen |
Perubahan Batas Auto Rejection Mulai 1 Januari 2027
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan perubahan lanjutan terhadap batas Auto Rejection. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap ditetapkan sebesar Rp1.
Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar 35 persen. Untuk saham pada rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 25 persen, sedangkan ARB menjadi 35 persen.
Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 tetap memiliki batas ARA sebesar 20 persen dan ARB sebesar 15 persen.
| Rentang Harga Saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1 hingga Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10 hingga Rp200 | 35 persen | 35 persen |
| Di atas Rp200 hingga Rp5.000 | 25 persen | 35 persen |
| Di atas Rp5.000 | 20 persen | 15 persen |
Ketentuan Auto Rejection untuk DINFRA
Perubahan Peraturan Nomor II-A juga berdampak pada ketentuan perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur atau DINFRA. BEI melakukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.
Untuk unit dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, untuk unit dengan harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar 10 persen.
Kesimpulan
BEI resmi menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 sebagai bagian dari penyesuaian aturan perdagangan efek. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 September dan diharapkan dapat memperluas rentang perdagangan, meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar.
Selain perubahan harga minimum, ketentuan ARA dan ARB juga disesuaikan secara bertahap, termasuk perubahan lanjutan yang berlaku mulai 1 Januari 2027. Ke depan, penerapan aturan baru ini menjadi bagian penting dalam dinamika perdagangan saham dan unit DINFRA di Bursa Efek Indonesia.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment