Singapura Denda Penumpang Bus hingga Rp7 Juta karena Putar Musik Keras
Singapura akan memberlakukan denda bagi penumpang bus yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban, termasuk memutar musik dengan volume keras dan meletakkan kaki di atas kursi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 23 September berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026.
Otoritas Transportasi Darat Singapura atau Land Transport Authority (LTA) mengumumkan aturan itu pada Senin, 21 September. Melalui ketentuan baru tersebut, penumpang yang dianggap mengganggu kenyamanan atau ketertiban di dalam bus maupun terminal bus dapat dikenai denda hingga S$500 atau sekitar Rp7 juta.
Perilaku yang Dapat Didenda hingga S$500
LTA menyatakan sejumlah tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai perilaku tidak tertib kini secara resmi masuk dalam kategori pelanggaran. Perilaku tersebut mencakup meletakkan kaki di atas kursi, menyalakan musik dengan volume keras, membuang sampah sembarangan, serta makan atau minum di dalam bus.
Dalam keterangan resminya, LTA menjelaskan bahwa perilaku yang mengganggu dan merusak ketertiban di bus umum serta terminal bus akan diproses berdasarkan Peraturan Industri Layanan Bus 2026. Hukuman maksimal untuk kategori pelanggaran tersebut ditetapkan sebesar S$500.
Aturan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban selama perjalanan dan mengurangi ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan penumpang lain. LTA menegaskan bahwa penanganan terhadap perilaku mengganggu akan mengutamakan kelancaran layanan bus serta kenyamanan seluruh pengguna transportasi umum.
Pelanggaran Serius Bisa Didenda hingga S$5.000
Selain pelanggaran umum, LTA juga menetapkan sanksi lebih berat bagi tindakan yang menimbulkan hambatan atau bahaya di halte dan terminal bus. Penumpang yang mengotori bagian mana pun dari bus atau fasilitas halte juga dapat dikenai denda yang lebih besar.
Untuk pelanggaran serius tersebut, denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai S$5.000 atau sekitar Rp70 juta. LTA menyebut hukuman ini selaras dengan sanksi yang telah tercantum dalam Peraturan Sistem Transit Cepat yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan tersebut, perilaku penumpang di bus dan fasilitas pendukung transportasi umum akan memiliki dasar penindakan yang lebih jelas. LTA berharap aturan itu dapat mendorong penumpang untuk menjaga sikap selama menggunakan layanan bus.
Staf Operator Berwenang Mengeluarkan Pemberitahuan
Mekanisme penindakan dalam aturan baru ini dibuat serupa dengan kerangka peraturan yang diterapkan pada sistem kereta api. Staf yang berwenang dari operator bus umum, termasuk pemeriksa tiket dan petugas terminal bus, dapat mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Administratif atau Administrative Notice of Offence (NOO) kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran.
Setelah pemberitahuan dikeluarkan, LTA akan melakukan investigasi lebih lanjut. Namun, pengemudi bus tidak diberi kewenangan untuk menerbitkan pemberitahuan tersebut. Keputusan ini diambil agar pengemudi tetap dapat berfokus pada tugas utama, yakni mengoperasikan bus secara aman.
Pengemudi Dapat Meminta Penumpang Turun
Meski tidak dapat mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran, pengemudi tetap diperbolehkan menasihati penumpang yang melakukan tindakan mengganggu. Jika penumpang tidak mematuhi arahan, pengemudi dapat meminta mereka untuk turun dari bus.
Dalam kasus yang dinilai sangat serius, kapten bus dapat meminta bantuan dari Pusat Pengendalian Operasi Bus atau kepolisian. Langkah tersebut disiapkan untuk menangani situasi yang berpotensi mengganggu keamanan maupun operasional layanan.
Aturan Berasal dari Undang-Undang Sektor Transportasi
LTA menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan pada Oktober 2025. Undang-undang itu menetapkan ketentuan mengenai perilaku yang mengganggu dan merusak di seluruh jaringan bus serta kereta api.
LTA memandang transportasi umum sebagai ruang bersama. Karena itu, setiap penumpang dinilai memiliki peran dalam menciptakan suasana perjalanan yang nyaman dan menyenangkan bagi pengguna lainnya.
Di samping penerapan aturan, LTA dan operator bus umum menyatakan akan tetap menggunakan kebijaksanaan serta prinsip keadilan dalam menangani penumpang yang tidak sopan. Pertimbangan khusus juga akan diberikan dalam kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental.
Kesimpulan
Mulai 23 September, penumpang bus di Singapura dapat dikenai denda hingga S$500 untuk tindakan seperti memutar musik keras, meletakkan kaki di atas kursi, membuang sampah, serta makan atau minum di dalam bus. Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius dapat berujung pada denda maksimal S$5.000.
Penerapan aturan ini diharapkan membuat layanan bus dan fasilitas pendukungnya lebih tertib, aman, serta nyaman bagi semua penumpang. Ke depan, LTA dan operator bus akan menggabungkan mekanisme penindakan dengan pendekatan yang tetap mempertimbangkan kondisi serta keadaan setiap penumpang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment