CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Pemerintahan Donald Trump soal Pencabutan Kartu Pers
Washington DC — Tiga media Amerika Serikat, yakni CNN, MS NOW, dan Politico, mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump pada Senin (21/9). Gugatan tersebut dilayangkan setelah Gedung Putih mencabut kartu pers sejumlah jurnalis dan melarang mereka memasuki area kepresidenan.
Ketiga media itu menilai pencabutan akses tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang mereka publikasikan. Mereka kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan darurat berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat. Permohonan itu akan diperiksa oleh hakim federal di Pengadilan Distrik Washington DC.
Gugatan tersebut bertujuan memulihkan akses para jurnalis ke Gedung Putih sekaligus mempertahankan prinsip kebebasan pers. CNN, MS NOW, dan Politico menyatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh dilaporkan atau dipublikasikan oleh media.
Tiga Media Ajukan Gugatan Berdasarkan Amandemen Pertama
Dalam pernyataan bersama, ketiga media tersebut mengatakan telah memberi tahu pemerintah mengenai rencana pengajuan gugatan. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum itu ditempuh untuk melindungi hak-hak yang dijamin oleh Amandemen Pertama.
“Pagi ini, kami memberi tahu pemerintah bahwa kami akan mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak Amendemen Pertama kami dan membela prinsip bahwa pemerintah tak menentukan apa yang dilaporkan atau dipublikasikan oleh pers,” demikian pernyataan ketiga media tersebut, dikutip CNN.
Menurut mereka, pencabutan izin jurnalistik dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa proses yang semestinya. Ketiga media itu juga menyebut tindakan Gedung Putih dilakukan karena adanya keberatan terhadap pemberitaan yang mereka hasilkan.
“Tanpa pemberitahuan atau proses yang semestinya, Gedung Putih mencabut izin jurnalistik kami karena keberatan dengan pemberitaan kami,” ujar mereka.
Akses Jurnalis ke Gedung Putih Diminta Segera Dipulihkan
Melalui gugatan tersebut, CNN, MS NOW, dan Politico meminta pengadilan mengambil tindakan segera. Mereka ingin akses para jurnalisnya ke Gedung Putih dipulihkan sehingga kegiatan peliputan dapat kembali dilakukan.
Gugatan itu akan menyatakan bahwa larangan yang diberlakukan pemerintahan Trump bertentangan dengan Amandemen Pertama. Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar perlindungan proses hukum yang dijamin oleh Konstitusi Amerika Serikat.
Ketiga media itu menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut akses kerja beberapa reporter. Menurut mereka, pencabutan kartu pers juga berkaitan dengan prinsip yang lebih luas mengenai kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari jurnalisme independen.
Media Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Dalam pernyataannya, CNN, MS NOW, dan Politico memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kebebasan pers apabila tidak mendapat perlawanan. Mereka menilai campur tangan pemerintah terhadap akses media berpotensi memengaruhi independensi kerja jurnalistik.
“Jika dibiarkan tanpa perlawanan, lanjut media-media tersebut, ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan pemerintah,” demikian sikap yang disampaikan ketiga media itu.
Mereka juga menyebut larangan tersebut sebagai serangan langsung terhadap Amandemen Pertama. Dalam isi gugatan, tindakan itu digambarkan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang mendasar.
“Larangan ini merupakan serangan langsung terhadap Amandemen Pertama dan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar,” demikian isi gugatan media.
Pencabutan Kartu Pers Reporter Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Pemegang
Gugatan tersebut muncul setelah tiga reporter dari media yang terlibat tidak dapat memasuki Gedung Putih. Mereka adalah reporter CNN Betsy Klien, Akayla Gardner dari MS NOW, dan Cheyenne Haslett.
Kartu pers ketiga reporter itu diketahui telah dinonaktifkan. Akibatnya, mereka tidak dapat menggunakan akses yang sebelumnya dimiliki untuk masuk ke Gedung Putih. Media-media tersebut menyatakan bahwa penonaktifan kartu dilakukan tanpa sepengetahuan para pemegang kartu.
Situasi itu kemudian mendorong CNN, MS NOW, dan Politico untuk mengajukan permohonan darurat ke pengadilan federal. Mereka berharap hakim segera memberikan keputusan yang dapat mengembalikan akses jurnalistik para reporter.
Kesimpulan
Gugatan CNN, MS NOW, dan Politico terhadap pemerintahan Donald Trump berpusat pada pencabutan kartu pers dan pelarangan akses jurnalis ke Gedung Putih. Ketiga media tersebut menggunakan dasar Amandemen Pertama serta perlindungan proses hukum dalam Konstitusi Amerika Serikat untuk menuntut pemulihan akses.
Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang independen. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan hakim federal di Pengadilan Distrik Washington DC terkait permohonan darurat yang diajukan oleh ketiga media tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment