Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Bersifat Pilihan, Bukan Kewajiban Siswa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di sekolah. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa.
Menurut Abdul Mu’ti, sekolah dapat membuka berbagai kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Namun, dari seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia, hanya pramuka yang disebut sebagai kegiatan wajib.
Penjelasan itu disampaikan Abdul Mu’ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9). Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi program Korps Kadet di lingkungan sekolah, terutama terkait status keikutsertaan siswa serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Ekskul Korps Kadet Tidak Wajib Diikuti Siswa
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler pada dasarnya dapat dibuka sebanyak-banyaknya oleh sekolah. Meski demikian, tidak semua kegiatan memiliki status wajib. Ia menegaskan, kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan hanya pramuka, sedangkan kegiatan lainnya bersifat pilihan.
“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” kata Mu’ti.
Dengan penjelasan tersebut, ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia termasuk dalam kegiatan yang tidak wajib diikuti oleh siswa-siswi. Keikutsertaan dalam program tersebut tidak disamakan dengan kegiatan pramuka yang memiliki status berbeda dalam pelaksanaan ekstrakurikuler di sekolah.
Program Merupakan Kebijakan Kemendikdasmen
Selain menjelaskan status kegiatan, Abdul Mu’ti juga kembali menekankan bahwa program Korps Kadet di sekolah merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menegaskan bahwa program tersebut bukan kebijakan Kementerian Pertahanan atau Kemhan.
“Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah,” ujar Mu’ti.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan ekstrakurikuler Korps Kadet berada dalam lingkup kebijakan pendidikan di sekolah. Penegasan ini disampaikan untuk menjelaskan kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan program tersebut di lingkungan satuan pendidikan.
Pelatih dan Materi Diserahkan kepada Sekolah
Terkait pelatih ekstrakurikuler, Abdul Mu’ti menyebut penentuannya akan diserahkan kepada pihak sekolah. Begitu pula dengan materi kegiatan yang diberikan dalam ekstrakurikuler Korps Kadet. Materi tersebut akan bergantung pada guru yang melaksanakan kegiatan di sekolah masing-masing.
“Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan,” ucapnya.
Artinya, sekolah memiliki peran dalam menentukan pelaksanaan teknis kegiatan, termasuk pihak yang menjadi pelatih serta materi yang disampaikan kepada peserta. Penjelasan mengenai pelatih dan materi ini disampaikan tanpa merinci bentuk kegiatan yang akan diterapkan di setiap sekolah.
Aturan Korps Kadet Tercantum dalam Kepmen Nomor 136 Tahun 2026
Berdasarkan laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen, aturan mengenai ekstrakurikuler Korps Kadet tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah. Dengan demikian, program ini memiliki pedoman pelaksanaan yang secara khusus ditujukan bagi pendidikan menengah.
Fokus pada Penguatan Nilai Karakter
Dalam keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa program Korps Kadet dibuat untuk memperkuat nilai karakter murid pada jenjang pendidikan menengah. Pembinaan kesadaran bela negara dalam program itu dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan program pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Namun, berdasarkan penjelasan Mendikdasmen, keikutsertaan siswa dalam ekstrakurikuler Korps Kadet tetap bersifat pilihan.
Kesimpulan
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia bukan kegiatan wajib bagi siswa. Dalam pelaksanaan ekstrakurikuler di sekolah, hanya pramuka yang disebut wajib, sedangkan kegiatan lainnya, termasuk Korps Kadet, bersifat pilihan.
Program tersebut merupakan kebijakan Kemendikdasmen dan pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah. Penentuan pelatih serta materi kegiatan akan bergantung pada guru dan pihak sekolah masing-masing. Ke depan, pelaksanaan program ini akan berjalan berdasarkan pedoman dalam Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026, dengan fokus pada pembinaan kesadaran bela negara dan penguatan nilai karakter murid secara terencana, sistematis, serta berkelanjutan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment