Trump Sebut Sejumlah Media AS sebagai Ancaman Nasional Usai Akses Jurnalis Dicabut

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut sebagian media di negaranya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gedung Putih melarang sejumlah jurnalis masuk dan mencabut akses jurnalistik mereka. Trump menegaskan bahwa kebijakan itu bukan bentuk serangan terhadap kebebasan pers, melainkan upaya untuk melawan pemberitaan yang ia kategorikan sebagai berita palsu.

Dalam unggahan di platform media sosial Truth Social pada Senin (21/9), Trump menyatakan bahwa kebebasan pers tetap menjadi sesuatu yang sangat dihargai oleh Gedung Putih. Namun, ia membedakan antara kebebasan pers dan pemberitaan yang menurutnya tidak benar serta merugikan kepentingan nasional Amerika Serikat.

Trump Kritik Keras Pemberitaan Media

Trump menuding berita palsu telah berkembang secara luas di Amerika Serikat. Ia menggambarkan fenomena tersebut seperti kanker yang tumbuh di tengah masyarakat dan perlu dihentikan. Menurut Trump, pemberitaan yang ia maksud tidak hanya keliru, tetapi juga dilakukan secara sengaja dan terkoordinasi.

“Gedung Putih sedang menyerang berita palsu, sesuatu yang telah tumbuh seperti kanker di Amerika Serikat tercinta kita,” kata Trump dalam unggahannya.

Ia kemudian menambahkan bahwa berita palsu tersebut bersifat korup, disengaja, merajalela, serta sepenuhnya terkoordinasi. Trump menilai kondisi itu telah berada di luar kendali dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat.

“Ini merupakan ancaman bagi Keamanan Nasional kita, dan harus dihentikan, sekarang!” ujar Trump.

Tiga Media Ajukan Gugatan ke Pemerintah

Pernyataan Trump muncul setelah tiga organisasi media, yakni CNN, MS NOW, dan Politico, mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump. Gugatan tersebut ditempuh setelah para jurnalis dari ketiga media itu tidak lagi dapat memasuki Gedung Putih karena akses kartu pers mereka dinonaktifkan.

Ketiga media tersebut mengajukan gugatan berdasarkan Amandemen Pertama. Mereka meminta agar akses para jurnalis dipulihkan melalui permohonan darurat yang akan diajukan di hadapan hakim federal di Pengadilan Distrik Washington DC.

Dalam pernyataan bersama yang dikutip CNN, ketiga media itu mengatakan bahwa pencabutan akses jurnalistik dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa proses yang semestinya. Mereka menilai keputusan tersebut berkaitan dengan keberatan Gedung Putih terhadap pemberitaan yang diterbitkan.

Akses Tiga Reporter Dinonaktifkan

Gugatan itu berkaitan dengan akses pers milik reporter CNN Betsy Klien, Akayla Gardner dari MS NOW, dan Cheyenne Haslett. Ketiganya tidak dapat memasuki Gedung Putih setelah kartu pers mereka dinyatakan tidak aktif.

Para pemegang kartu pers tersebut disebut tidak mengetahui sebelumnya bahwa akses mereka telah dinonaktifkan. Situasi itu menjadi dasar bagi ketiga media untuk menempuh jalur hukum dan meminta pengadilan memulihkan akses jurnalistik mereka.

Kekhawatiran terhadap Kebebasan Pers

Menurut CNN, MS NOW, dan Politico, pencabutan akses tersebut berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap kebebasan pers. Mereka menilai bahwa apabila keputusan itu dibiarkan tanpa perlawanan, hak publik untuk memperoleh jurnalisme independen dapat ikut terancam.

Ketiga media juga menekankan pentingnya jurnalisme yang bebas dari campur tangan pemerintah. Bagi mereka, pembatasan akses karena ketidaksetujuan terhadap pemberitaan dapat memengaruhi kemampuan media dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, Trump tetap mempertahankan pandangannya bahwa langkah Gedung Putih ditujukan untuk menghadapi berita palsu, bukan untuk menyerang kebebasan pers. Perbedaan pandangan tersebut kini berhadapan dengan gugatan hukum yang diajukan oleh media-media terkait.

Kesimpulan

Perselisihan antara Gedung Putih dan sejumlah media di Amerika Serikat mencuat setelah akses tiga reporter dinonaktifkan tanpa sepengetahuan mereka. Trump menyebut sebagian pemberitaan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, sementara CNN, MS NOW, dan Politico menilai pencabutan akses tersebut mengancam kebebasan pers serta hak publik atas informasi independen.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum di Pengadilan Distrik Washington DC. Permohonan darurat yang diajukan ketiga media diharapkan menjadi ruang untuk menguji alasan pencabutan akses sekaligus menilai dampaknya terhadap kebebasan pers dan hubungan antara pemerintah dengan media.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment