Erin Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intervensi
Rien Wartia Trigina alias Erin melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, yang mempersoalkan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan.
Menurut Misyal, tindakan Rieke tersebut dinilai telah melampaui kewenangan sebagai wakil rakyat. Ia menilai kehadiran seorang legislator bersama pihak pelapor berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
Alasan Erin Melaporkan Rieke ke MKD
Misyal menjelaskan, pihak Erin memilih melaporkan Rieke ke MKD melalui jalur resmi karena menilai terdapat dugaan pelanggaran etik. Persoalan utama yang disoroti adalah posisi Rieke ketika hadir mendampingi Herawati dalam proses pelaporan di kepolisian.
Kuasa hukum Erin berpandangan bahwa Rieke seharusnya menjalankan peran sebagai wakil rakyat dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kehadiran Rieke bersama pelapor dinilai dapat memunculkan kesan bahwa ada pihak tertentu yang memberikan pengaruh terhadap proses penanganan laporan.
“Beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping,” ujar Misyal.
Pernyataan tersebut disampaikan Misyal saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9). Keterangan itu kemudian diberitakan pada Selasa (22/9).
Kehadiran Legislator Dinilai Dapat Memengaruhi Persepsi Publik
Misyal menilai kehadiran Rieke bersama pelapor tidak hanya berpotensi membentuk persepsi publik, tetapi juga dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi penyidik. Menurut dia, seorang anggota dewan memiliki posisi dan pengaruh yang membuat setiap pernyataannya mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Karena itu, narasi yang berkembang di ruang publik dinilai berisiko membuat Erin seolah-olah telah dinyatakan bersalah sebelum proses peradilan berlangsung. Misyal menyebut kondisi tersebut telah berdampak pada citra dan nama baik kliennya.
“Klien kami ini merasa tervonis sebelum adanya peradilan. Publik menyudutkan, nama baiknya pun tercemar,” kata Misyal.
Ia juga mempertanyakan langkah yang dapat dilakukan untuk memulihkan nama baik Erin apabila dalam proses hukum nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Misyal, dampak pemberitaan dan penilaian publik terhadap seseorang dapat muncul sebelum adanya keputusan hukum yang resmi.
“Kalau seandainya dalam proses hukum tidak terbukti, bagaimana Saudari Rieke bisa memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tersudut?” tegasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Selain mempersoalkan kehadiran Rieke saat pelaporan, Misyal menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Ia menilai prinsip tersebut perlu dikedepankan agar seseorang tidak langsung dianggap bersalah sebelum proses hukum selesai.
Misyal juga mengingatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pandangannya, semua pihak perlu diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya tekanan maupun pengaruh dari pihak tertentu.
Kuasa Hukum Minta DPR Tidak Mengintervensi Proses Hukum
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Misyal mewakili Erin menempuh mekanisme pengaduan melalui MKD DPR RI. Ia menyebut langkah itu diambil dengan mengikuti prosedur yang tersedia secara resmi untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Pihak Erin juga mengimbau para wakil rakyat agar fokus memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai hukum acara. Menurut Misyal, fungsi pengawasan sebaiknya dilakukan tanpa mencampuri atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang ditangani aparat.
“Makanya kami menggunakan prosedur-prosedur yang benar secara aturan, kami membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR,” tuturnya.
Misyal menegaskan bahwa DPR merupakan lembaga yang mewakili masyarakat. Karena itu, ia berharap proses hukum terkait laporan tersebut dapat berlangsung tanpa intervensi dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Tempatkanlah DPR sebagai wakil kami di DPR RI, pastikan saja proses hukum ini dapat berjalan tanpa adanya intervensi, sesuai dengan hukum acara yang benar. Itu saja,” ujarnya.
Kesimpulan
Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI setelah kuasa hukumnya menilai kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati membuat laporan polisi berpotensi menimbulkan persepsi intervensi. Misyal menilai tindakan tersebut dapat memengaruhi opini publik dan mengganggu independensi proses hukum.
Melalui laporan ke MKD, pihak Erin berharap dugaan pelanggaran etik tersebut dapat diproses melalui mekanisme resmi. Di sisi lain, mereka meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah, kesetaraan di hadapan hukum, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tanpa intervensi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment