Dugaan Larangan Hijab di Solo Safari Picu Polemik, Manajemen Sebut Miskomunikasi

Dugaan adanya aturan yang melarang karyawati dan peserta magang mengenakan hijab di Solo Safari memicu perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah seorang pelamar program Magang HUB Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku mendapat informasi mengenai larangan itu saat mengikuti proses wawancara.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Sugeng Riyanto. Ia meminta pihak terkait memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi praktik diskriminasi terhadap calon pekerja maupun peserta magang berdasarkan atribut keagamaan.

Aduan Pelamar Magang Mencuat

Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga yang sedang mengikuti seleksi Magang HUB di Solo Safari. Berdasarkan pengakuan pelamar, informasi mengenai larangan penggunaan hijab disampaikan ketika proses wawancara berlangsung.

Menurut Sugeng, pihak manajemen Solo Safari disebut menyampaikan bahwa karyawati di tempat tersebut tidak diperkenankan mengenakan hijab. Informasi itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut kesempatan kerja dan hak seseorang untuk menggunakan atribut keagamaannya.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang mendaftar Magang HUB Kemnaker. Saat proses wawancara, pihak manajemen Taman Safari atau Solo Safari menyampaikan bahwa mereka tidak memperkenankan karyawatinya mengenakan hijab,” ujar Sugeng saat ditemui di kawasan Solo Safari, Senin (21/9).

Sugeng Minta Dugaan Diskriminasi Diklarifikasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sugeng melakukan koordinasi dengan manajemen Solo Safari dan Yayasan TSTC atau Taman Satwa Taru Jurug. Dalam komunikasi awal, ia menyebut pihak HRD sempat membenarkan bahwa tidak ada karyawati yang mengenakan hijab di lingkungan manajemen.

Pernyataan tersebut kemudian dipahami Sugeng sebagai indikasi adanya aturan atau praktik yang melarang penggunaan hijab. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas bagi para pelamar dan pekerja.

Sugeng mengecam dugaan pelarangan tersebut. Ia menilai kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, khususnya ketentuan dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

“Sangat diskriminatif dan oleh karenanya kami harus teriak kencang. Ini tidak boleh terjadi di NKRI kita,” tegas Sugeng.

Manajemen Solo Safari Bantah Ada Larangan Hijab

Di sisi lain, General Manager Solo Safari, Miyana, membantah adanya kebijakan perusahaan yang melarang karyawan menggunakan hijab atau atribut keagamaan lainnya. Ia menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang dinilai kurang tepat dalam komunikasi antara tim rekrutmen dan calon peserta magang.

Miyana menegaskan bahwa Solo Safari tidak memiliki ketentuan yang secara khusus melarang karyawan mengenakan hijab. Ia juga memastikan bahwa peraturan perusahaan tidak memuat pasal yang melarang penggunaan atribut keagamaan.

“Kami tegaskan, di Solo Safari tidak memiliki ketentuan yang melarang karyawan menggunakan atribut keagamaan, termasuk hijab. Kami mohon maaf apabila ada penyampaian yang kurang tepat saat proses komunikasi dengan calon peserta magang,” jelas Miyana.

Perusahaan Lakukan Pengecekan Internal

Untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara aturan resmi dan pelaksanaan di lapangan, manajemen Solo Safari berjanji melakukan pengecekan internal. Langkah tersebut diambil untuk menelusuri informasi yang disampaikan dalam proses wawancara serta memastikan kebijakan rekrutmen diterapkan sesuai ketentuan perusahaan.

Departemen HRD Solo Safari juga akan menghubungi calon peserta magang yang menyampaikan aduan tersebut. Upaya itu dilakukan untuk meluruskan persoalan dan menjelaskan posisi resmi perusahaan terkait penggunaan hijab serta atribut keagamaan di lingkungan kerja.

Solo Safari Sebut Masalah sebagai Miskomunikasi

Miyana menyatakan bahwa Solo Safari selama ini rutin bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan melalui program Magang HUB. Ia mengatakan, perusahaan tidak pernah memiliki catatan diskriminasi terkait penggunaan hijab dalam pelaksanaan program tersebut.

Program Magang HUB di Solo Safari disebut telah memasuki batch keempat. Menurut Miyana, pada pelaksanaan sebelumnya tidak pernah muncul persoalan mengenai dugaan larangan penggunaan hijab seperti yang dibicarakan kali ini.

“Ini mungkin murni komunikasi yang tidak pas atau miskomunikasi. Program Magang HUB ini sudah masuk batch ke-4, dan di kesempatan sebelumnya kami tidak pernah menemui isu pelarangan hijab seperti yang dibicarakan hari ini,” pungkasnya.

Kesimpulan

Polemik dugaan larangan hijab di Solo Safari bermula dari laporan seorang pelamar Magang HUB yang mengaku menerima informasi tersebut saat wawancara. Sugeng Riyanto menilai dugaan itu diskriminatif dan meminta adanya klarifikasi, sementara manajemen Solo Safari membantah memiliki aturan yang melarang penggunaan hijab.

Manajemen menyebut persoalan tersebut kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi antara tim rekrutmen dan calon peserta magang. Pengecekan internal serta komunikasi langsung dengan pelamar diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan pelaksanaan kebijakan perusahaan sesuai aturan resmi yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment