Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

GOWA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan diperiksa untuk mendalami perkara dugaan korupsi dalam proses perizinan.

Penggeledahan Dilakukan di Dua Lokasi

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Senin (21/9).

Menurut Hernowo, tim gabungan yang terdiri atas Kortas Tipidkor Polri, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di kompleks kantor Bupati Gowa, termasuk kantor bagian umum. Adapun lokasi kedua adalah rumah jabatan Bupati Gowa.

“Dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan bupati,” kata Hernowo.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan

Dari dua lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik. Barang-barang itu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Hernowo menyebutkan, barang yang diamankan berkaitan dengan dokumen dan perangkat elektronik. Namun, penyidik belum menjelaskan secara rinci jenis dokumen maupun barang elektronik yang dibawa dari kantor dan rumah jabatan bupati.

“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Hernowo.

Penyidikan Masih Berlangsung

Penggeledahan tersebut menjadi tindakan pertama yang dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa. Hernowo memastikan, hingga saat ini baru satu kali penggeledahan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

“Baru dilakukan satu kali ini,” katanya.

Barang bukti yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Tidak Berada di Rumah Jabatan

Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di rumah jabatan. Meski demikian, penyidik tetap melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Hernowo menjelaskan, surat perintah tersebut telah disampaikan kepada pihak yang berada di lokasi penggeledahan. Dengan demikian, proses penggeledahan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” ungkapnya.

Kesimpulan

Penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait proses PBG dan perizinan lainnya. Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan serta Polresta Gowa telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi.

Hingga kini, penyidik belum mengungkapkan secara terperinci barang yang diamankan maupun uraian dugaan perkara tersebut. Selanjutnya, dokumen dan barang bukti elektronik akan diperiksa untuk mendukung pendalaman penyidikan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment