Nusron Wahid Emosional Saat Ditanya Evaluasi Kasus Dugaan Suap HGB PT Summarecon
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlihat emosional ketika ditanya wartawan mengenai evaluasi internal atas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan kementeriannya. Pertanyaan tersebut disampaikan setelah Nusron menghadiri rapat pleno pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (21/9).
Dalam kesempatan itu, Nusron tidak memberikan penjelasan panjang mengenai evaluasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia justru menyampaikan keberatan ketika terus ditanya oleh wartawan sebelum meninggalkan lokasi rapat. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kasus dugaan suap itu turut melibatkan sejumlah pejabat dan pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan.
Nusron Enggan Menjawab Pertanyaan soal Evaluasi
Nusron mengatakan dirinya hendak pulang dan meminta agar pertanyaan mengenai kasus tersebut tidak disampaikan dengan cara yang menurutnya kurang tepat. “Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron seusai menghadiri rapat di Baleg DPR RI.
Ketika wartawan kembali menanyakan perkembangan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus yang menimpa Kementerian ATR/BPN, Nusron juga memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.
Kehadiran Perdana Setelah Absen
Rapat pleno pada Senin (21/9) menjadi agenda pertama yang dihadiri Nusron setelah sebelumnya tidak hadir dalam rapat selama dua hari berturut-turut. Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah nama Nusron mencuat dalam pemberitaan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.
Meski demikian, Nusron tidak menguraikan alasan lebih lanjut mengenai ketidakhadirannya dalam rapat-rapat sebelumnya. Ia juga tidak menjelaskan bentuk evaluasi yang akan dilakukan oleh kementerian terhadap persoalan tersebut. Sikap yang diambil Nusron dalam kesempatan itu adalah menyerahkan proses hukum kepada KPK.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, pihak swasta, hingga pimpinan perusahaan.
Delapan tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Berdasarkan data tersangka yang disampaikan dalam perkara tersebut, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang yang berada di lingkaran dekat atau tangan kanan Nusron. Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan nama Nusron ikut mendapat sorotan dalam pemberitaan mengenai kasus itu.
Penahanan dan Operasi Tangkap Tangan KPK
Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan tersebut berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tangan 19 orang dan menyita barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.
Uang Ditemukan di Sejumlah Lokasi
Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron sekaligus mantan Bupati Kebumen. Uang tersebut disimpan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing.
Rinciannya terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, dan SAR910 atau mata uang riyal Arab Saudi.
Selain itu, uang tunai juga ditemukan di sejumlah lokasi lain. Di rumah Rizal Pahlevi, pihak swasta, ditemukan uang sebesar Rp896 juta. Sementara itu, uang tunai sebesar Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pernyataan Nusron yang menegaskan penghormatan terhadap proses hukum menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN memilih mengikuti tahapan penanganan perkara yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, fokus utama penanganan kasus berada pada proses hukum terhadap delapan tersangka serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon masih terus bergulir. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan KPK, termasuk pendalaman terhadap aliran uang dan hubungan antar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terlihat emosional saat ditanya mengenai evaluasi atas kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon. Ia menolak memberikan penjelasan rinci dan menegaskan bahwa kementeriannya menghormati serta mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. KPK juga menyita uang senilai Rp106,3 miliar dari operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada perkembangan penyidikan dan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment