KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Summarecon Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti yang diamankan penyidik diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK masih mendalami keterkaitan barang bukti itu dengan proses pengurusan HGB, khususnya yang berhubungan dengan wilayah Bogor.
KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Summarecon Bogor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE dari penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Keterangan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9).
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE, di mana barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor,” ujar Budi.
Menurut Budi, barang bukti yang telah diamankan belum langsung menjadi kesimpulan akhir dalam perkara tersebut. Penyidik akan melakukan analisis dan ekstraksi terhadap dokumen serta perangkat elektronik yang disita.
Proses itu dilakukan untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh. Hasil penelaahan nantinya akan digunakan untuk mendalami hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan suap dalam pengurusan HGB.
Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi
Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor bukan merupakan tindakan pertama yang dilakukan KPK dalam perkara ini. Sebelumnya, pada Jumat (18/9), penyidik telah menggeledah kantor perusahaan tersebut yang berada di Jakarta Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tiga Ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN
KPK juga melakukan penggeledahan terhadap tiga ruang direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Selain itu, penyidik menggeledah ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan lain di direktorat terkait.
Dokumen dan BBE yang ditemukan dari berbagai lokasi tersebut akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis. KPK menyatakan seluruh proses itu penting untuk membedah perkara yang sedang diusut serta memperjelas rangkaian dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan suap tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp106,3 miliar.
Temuan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam rangkaian penyidikan yang kini terus dikembangkan. Setelah OTT, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di kantor perusahaan, kediaman pejabat, serta sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kesimpulan
Penyitaan dokumen dan BBE dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK masih akan mengekstraksi dan menganalisis seluruh barang bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan dan sejumlah lokasi yang sudah digeledah, proses penyidikan diperkirakan masih berlanjut. Hasil analisis barang bukti akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peran masing-masing pihak serta mengungkap rangkaian dugaan suap secara lebih menyeluruh.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment