Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati hasil pembahasan tingkat satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Sidang Paripurna. RUU tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat pleno pengesahan tingkat satu itu digelar Baleg DPR pada Senin (21/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah. Seluruh peserta rapat yang mewakili fraksi-fraksi DPR menyatakan persetujuan agar pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria diproses ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Delapan Fraksi Setujui RUU Reforma Agraria
RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui secara bulat oleh delapan fraksi DPR. Persetujuan tersebut juga diberikan oleh PDIP yang disebut sebagai satu-satunya fraksi partai politik yang berada di luar pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta agar hasil pembahasan RUU dapat dilanjutkan ke Sidang Paripurna. Permintaan itu kemudian mendapat respons persetujuan dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Muhammad Iman Sukri, mengatakan rancangan undang-undang tersebut merupakan bentuk kepedulian DPR dan pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, percepatan reforma agraria menjadi salah satu upaya untuk menangani berbagai persoalan terkait penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah.
Iman Sukri menjelaskan, pembahasan RUU dilakukan secara intensif melalui penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses tersebut, kata dia, tetap mengedepankan asas transparansi serta keterbukaan terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Memuat 14 Poin Utama Reforma Agraria
RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting. Materi yang diatur meliputi kelembagaan, perencanaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.
1. Penyelenggaraan reforma agraria
RUU mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Pengaturan ini ditujukan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diprioritaskan bagi subjek reforma agraria.
2. Perencanaan dan lokasi prioritas
Perencanaan reforma agraria akan disusun melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA, termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.
Penetapan LPRA antara lain mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
3. Objek, subjek, dan kelembagaan
RUU mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah non-konflik. Kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Selain itu, rancangan undang-undang ini memperkuat kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
4. Penyelesaian konflik dan pemulihan hak
Mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur agar berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan. Prosesnya mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
RUU turut memperkuat pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Bentuknya dapat berupa pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
5. Pemberdayaan dan perlindungan masyarakat
Pemberdayaan subjek reforma agraria dilakukan dengan mengintegrasikan penataan aset dan penataan akses. Pengaturan tersebut mencakup pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
RUU juga memperkuat penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Dalam prosesnya, turut diterapkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
6. Pengendalian tanah, partisipasi, dan akuntabilitas
Pengaturan lain mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Partisipasi masyarakat yang bermakna juga diperkuat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Selanjutnya, RUU mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data, dengan laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Poin terakhir meliputi pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan. Ketentuan tersebut diharapkan menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk mengintegrasikan program reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang.
Menunggu Pembahasan di Sidang Paripurna
Setelah mendapat persetujuan tingkat satu dari Baleg DPR, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke Sidang Paripurna terdekat. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9) untuk melanjutkan proses persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Kesimpulan
Persetujuan Baleg DPR menandai berlanjutnya proses legislasi RUU Pengaturan Reforma Agraria menuju tahap paripurna. RUU ini memuat pengaturan menyeluruh mengenai penyelenggaraan reforma agraria, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat, kelembagaan, pengawasan, pendanaan, dan ketentuan pidana.
Keputusan akhir mengenai pengesahan RUU tersebut akan ditentukan dalam Sidang Paripurna. Tahap berikutnya menjadi penting untuk memastikan seluruh materi reforma agraria dapat diterapkan sesuai tujuan penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment