KPK Periksa Executive Chairman Tempo Scan Handojo S Muljadi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Executive Chairman Tempo Scan, Handojo S Muljadi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode 2022-2026.
Pemeriksaan terhadap Handojo berlangsung pada Selasa (22/9). Dalam agenda tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian yang disebut dilakukan Handojo kepada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keterangan dari pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK terhadap perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Handojo Didalami soal Dugaan Pemberian kepada Oknum Imigrasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Handojo berkaitan dengan dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9).
“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Budi Prasetyo.
Hingga pemeriksaan tersebut selesai, belum terdapat keterangan langsung dari Handojo mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya. KPK juga masih memproses perkara tersebut melalui penyidikan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026, KPK telah memproses hukum delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari sejumlah jabatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Daftar tersangka dalam perkara
- Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026.
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, masing-masing Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.
Seluruh tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK Sita Aset dan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau merupakan hasil dari perkara tersebut.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk. Barang bukti itu meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank, saldo rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Kasus Dibongkar melalui OTT
Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri adalah Silmy Karim.
Setelah melakukan penindakan, KPK melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Handojo S Muljadi menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan pemberian kepada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kesimpulan
Pemeriksaan Executive Chairman Tempo Scan Handojo S Muljadi menjadi bagian dari pendalaman KPK dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK telah menetapkan delapan tersangka, melakukan penahanan, serta menyita aset dan barang bukti dengan nilai yang signifikan.
Ke depan, proses penyidikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait pendalaman dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian perkara tersebut secara lebih jelas.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment