Poppy R Dihardjo Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Bechi pada Agustus 2025

Aktivis perempuan Poppy R Dihardjo menyoroti pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Poppy mempertanyakan dasar pemberian pembebasan bersyarat karena Bechi disebut baru menjalani masa pidana sekitar tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka perhitungan masa hukuman yang membuat Bechi dapat memperoleh hak tersebut pada 15 Agustus 2025.

Poppy Pertanyakan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi

Poppy mengaku baru mengetahui adanya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025 yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Ia mempertanyakan alasan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah terpidana menjalani dua pertiga masa hukuman.

Menurut Poppy, masa pidana yang telah dijalani Bechi belum mencapai dua pertiga dari vonis tujuh tahun apabila dihitung berdasarkan masa hukuman biasa. Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan metode perhitungan yang digunakan dalam menetapkan kelayakan pembebasan bersyarat tersebut.

“Poinnya adalah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, berketetapan hukum, inkrah yang menyatakan bahwa dia dipenjara tujuh tahun dan dia baru bisa ajukan pembebasan bersyarat di bulan Maret 2027,” ujar Poppy.

Ia menilai adanya perbedaan antara waktu pengajuan yang dipahami sebelumnya dan keputusan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Korban Dinilai Berhak Mendapat Informasi

Selain mempersoalkan perhitungan masa pidana, Poppy juga menyoroti informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi yang disebut tidak diketahui oleh korban. Menurutnya, pembebasan terpidana kasus kekerasan seksual berkaitan langsung dengan kondisi saksi dan korban yang terdampak perkara.

Poppy berpandangan bahwa informasi mengenai status pembebasan seorang terpidana semestinya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ia merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu dasar pentingnya transparansi.

Ia juga menyebut ketentuan hukum terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Menurut Poppy, saksi dan korban memiliki hak untuk mengetahui ketika terpidana dibebaskan, baik melalui pembebasan bersyarat maupun bentuk pembebasan lainnya.

“Mau bebas bersyarat atau mau bebas apa pun, judulnya bebas, ya bebas. Dia harus diberitahu,” kata Poppy.

Penjelasan Lapas Kelas I Malang

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Bechi diberikan setelah yang bersangkutan memperoleh sejumlah remisi. Remisi tersebut terdiri atas remisi keagamaan dan remisi umum yang diberikan sejak 2022.

Perhitungan Dua Pertiga Masa Pidana

Christo mengatakan, setelah memperhitungkan remisi yang diterima Bechi, masa dua pertiga dari vonis tujuh tahun jatuh pada Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan tersebut, Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.

“Yang bersangkutan divonis tujuh tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum 17 Agustus, dua pertiganya jatuh pada bulan Agustus 2025,” ujar Christo.

Ia menegaskan bahwa perhitungan masa pidana tidak hanya didasarkan pada lama waktu Bechi berada di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memperhitungkan sejumlah remisi yang diperoleh sejak 2022. Remisi tersebut kemudian memengaruhi waktu terpenuhinya persyaratan dua pertiga masa pidana.

Evaluasi Internal Lapas

Christo menambahkan, pemberian hak pembebasan bersyarat tidak dilakukan secara langsung. Bechi terlebih dahulu melalui serangkaian evaluasi internal di lapas. Penilaian dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia juga disebut mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta menaati aturan yang berlaku di Lapas Kelas I Malang.

Atas dasar penilaian itu, Bechi direkomendasikan memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Penjelasan dari pihak lapas ini menjadi dasar administratif yang digunakan untuk menerangkan keputusan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Kabar Bechi Kembali Menjadi Sorotan

Kabar mengenai bebasnya Bechi kembali menarik perhatian publik setelah beredar rekaman yang memperlihatkan dirinya menyalami sejumlah tamu di lingkungan pesantren. Momen dalam video tersebut diduga berlangsung saat perayaan Idulfitri pada Maret 2026.

Peredaran rekaman itu memunculkan kembali pembahasan mengenai status Bechi, termasuk mekanisme pembebasan bersyarat dan hak korban untuk memperoleh informasi. Di sisi lain, pihak lapas telah menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan remisi serta hasil evaluasi terhadap perilaku dan program pembinaan yang dijalani Bechi.

Kesimpulan

Polemik pembebasan bersyarat Bechi berpusat pada dua hal, yakni dasar perhitungan masa pidana dan transparansi informasi kepada saksi serta korban. Poppy R Dihardjo meminta pemerintah menjelaskan alasan Bechi dapat memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025, sedangkan pihak Lapas Kelas I Malang menyatakan bahwa remisi membuat masa dua pertiga pidananya jatuh pada bulan tersebut.

Ke depan, penjelasan yang terbuka mengenai perhitungan remisi, proses evaluasi, serta pemberitahuan kepada korban menjadi hal penting untuk mencegah kebingungan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment