Aktivis Desak Kemenimipas Buka Dokumen Pembebasan Bersyarat Bechi

Aktivis perempuan sekaligus pendamping korban kekerasan seksual, Poppy R. Dihardjo, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mempublikasikan dokumen terkait remisi dan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Bechi merupakan mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati.

Menurut Poppy, Surat Keputusan (SK) Menteri yang telah dipublikasikan Kemenimipas belum menjelaskan secara rinci proses hingga Bechi mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Ia menilai dokumen yang lebih lengkap diperlukan agar publik dapat mengetahui dasar, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Poppy Minta Dokumen Remisi Bechi Dipublikasikan

Poppy menyatakan terdapat dugaan maladministrasi dalam dokumen terkait remisi atau pembebasan bersyarat Bechi. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang menjadi dasar keputusan.

“Tapi perlu dibuktikan kalau ada dugaan maladministrasi di situ. Makanya, dokumen itu penting banget untuk dikasih lihat. How? Why? What? What is it yang bikin dia bebas bersyarat? How? Siapa yang menggerakkan and who? You know, masa ucuk-ucuk tiba-tiba,” ujar Poppy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Ia mempertanyakan alasan dan proses yang membuat Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Bagi Poppy, keterbukaan dokumen diperlukan untuk memastikan keputusan tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik Dinilai Berhak Mengetahui

Selain menyoroti isi SK Menteri, Poppy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia berpendapat, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi, khususnya karena kasus tersebut berkaitan dengan saksi dan para korban.

“Ada undang-undang keterbukaan informasi publik, sebetulnya mereka seharusnya membuka informasi ini. Terutama kalau yang berhubungan dengan saksi dan korban-korban lainnya. Gila, dia bisa keluar tapi enggak dikasih tahu saksi dan korban itu gimana,” kata Poppy.

Menurutnya, informasi mengenai status dan keluarnya Bechi semestinya disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Ia menilai, ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan pertanyaan di kalangan korban, saksi, dan masyarakat.

Menyoroti Ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012

Poppy juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat bagi sejumlah narapidana.

Dalam salah satu ketentuannya, pemberian hak tersebut bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu diperketat. Pengetatan itu dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Merujuk pada ketentuan tersebut, Poppy menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak termasuk dalam daftar kejahatan luar biasa yang disebutkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Ia kemudian mempertanyakan dasar pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat dalam kasus Bechi.

“Ini tuh kekerasan seksual tuh enggak masuk daftar kejahatan luar biasa. Jadi nanti kamu cek ada PP 99 tahun 2012,” ujar Poppy.

Bandingkan Kasus Bechi dengan Herry Wirawan

Dalam pernyataannya, Poppy juga membandingkan kasus Bechi dengan perkara Herry Wirawan. Herry dijatuhi vonis hukuman mati setelah dinyatakan melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati.

Poppy menilai terdapat kemiripan antara profil kedua perkara tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan faktor yang membedakan penanganan maupun konsekuensi hukum terhadap Bechi dan Herry Wirawan.

“Exactly, the same sebetulnya. Profilnya mirip-mirip. What makes it different sama dia. Apa yang membedakan dengan dia?” tuturnya.

Bechi Wajib Lapor hingga 2028

Pembebasan bersyarat Bechi didasarkan pada SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Lima hari setelah SK tersebut terbit, Bechi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.

Meski telah memperoleh pembebasan bersyarat, Bechi masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Fathorrosi, menyebut Bechi wajib melapor satu kali setiap bulan hingga 2028.

Fathorrosi mengatakan kewajiban tersebut telah dijalankan Bechi sejak hak pembebasan bersyarat diberikan pada Agustus 2025. Balai Pemasyarakatan menjalankan fungsi pengawasan dan pembimbingan terhadap terpidana atau klien pemasyarakatan.

“Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan,” kata Fathorrosi, Selasa (22/9).

Kesimpulan

Desakan Poppy agar Kemenimipas membuka dokumen remisi dan pembebasan bersyarat Bechi berangkat dari kebutuhan akan transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Ia menilai publik, terutama saksi dan korban, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pemberian hak tersebut.

Di sisi lain, Bechi saat ini tetap berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan diwajibkan melapor setiap bulan hingga 2028. Ke depan, keterbukaan dokumen serta penjelasan mengenai proses pembebasan bersyarat diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment