BI Tegaskan Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Tetap Sah
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran. Penegasan ini disampaikan setelah uang tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan mulai diburu sejumlah kolektor.
Meski Purbaya dan Perry Warjiyo kini tidak lagi menjabat, pergantian pejabat tidak memengaruhi status hukum rupiah yang telah ditetapkan, diproduksi, dan diedarkan. Masyarakat tetap dapat menggunakan uang tersebut untuk transaksi sehari-hari di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Uang Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Tetap Berlaku
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa rupiah tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo masih merupakan alat pembayaran yang sah. Pernyataan tersebut disampaikan kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (22/9).
Menurut Denny, pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang rupiah kertas memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tanda Tangan Mengikuti Pejabat Saat Produksi
BI menjelaskan tanda tangan yang tercantum dalam uang rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi dilakukan. Oleh karena itu, nama pejabat pada uang tidak otomatis berubah hanya karena terjadi pergantian jabatan setelah uang tersebut beredar.
Dalam rupiah kertas, terdapat tanda tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan serta tanda tangan Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur BI. Dengan demikian, pejabat yang namanya tercantum pada uang ditentukan berdasarkan posisi mereka pada saat uang tersebut dikelola, ditetapkan, dan diproduksi.
BI memastikan mekanisme tersebut membuat rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap memiliki status hukum yang sah. Perubahan susunan pejabat negara setelah proses produksi maupun peredaran tidak membatalkan keabsahan uang.
Uang Pecahan Rp100 Ribu Jadi Perhatian Kolektor
Uang yang menjadi perbincangan di media sosial tersebut merupakan rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu. Namun, uang itu memiliki tahun cetak 2026 serta memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
Perbedaan antara tahun emisi dan tahun cetak membuat uang tersebut menarik perhatian masyarakat. Sejumlah warganet mengaku ingin memiliki atau mengoleksinya karena menilai uang dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak banyak ditemukan.
Ketertarikan kolektor juga terlihat dari sejumlah unggahan di media sosial. Salah satu pengguna X menyebut uang dengan tanda tangan Purbaya tergolong langka karena masa jabatan yang disebut singkat dan adanya penerbitan uang dengan tanda tangan tersebut.
BI Akan Menyesuaikan Tanda Tangan pada Penerbitan Berikutnya
Untuk penerbitan uang rupiah selanjutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan yang tercantum dengan pejabat yang sedang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi dilakukan. Penyesuaian tersebut tetap mengikuti ketentuan serta tahapan pengelolaan uang rupiah.
Artinya, uang yang diproduksi pada masa jabatan pejabat tertentu dapat memuat tanda tangan pejabat tersebut, meskipun pada waktu berikutnya terjadi pergantian Menteri Keuangan atau Gubernur BI. Rupiah yang telah beredar tetap dapat digunakan selama tidak ada ketentuan lain yang menyatakan pencabutan atau penarikan dari peredaran.
Kesimpulan
BI menegaskan rupiah kertas tahun cetak 2026 pecahan Rp100 ribu yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Pencantuman tanda tangan mengikuti pejabat yang menjabat ketika uang ditetapkan dan diproduksi, sehingga pergantian jabatan tidak mengubah keabsahan rupiah tersebut.
Di sisi lain, perhatian kolektor terhadap uang ini menunjukkan adanya minat terhadap rupiah dengan kombinasi tahun cetak dan tanda tangan pejabat tertentu. Untuk penerbitan berikutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan pada uang dengan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment